Naik 8,01 Persen, Ini Besaran UMP Jawa Tengah 2023

- 29 November 2022, 13:44 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2023 naik  8,01 persen.
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2023 naik  8,01 persen. /Pixabay/

Ganjar menyebutkan, ada Kabupaten yang wajib menaikkan UMK sesuai dengan besaran UMP Jawa Timur, yakni Kabupaten Banjarnegara.

“Mendasari UM Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, kabupaten yang wajib menaikkan sesuai nilai UMP adalah Kabupaten Banjarnegara karena nilai UMK 2023 di bawah UMP 2023,” kata Ganjar dalam pertemuan tersebut.

UMP ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Adapun pekerja dengan kualifikasi tertentu, dapat diberikan upah melebihi UMP.

Ganjar menyebutkan, keputusan kenaikan UMP ini telah melalui serangkaian tahapan.

Baca Juga: Begini Cara Hapus Dosa secara Otomatis, Ustadz Adi Hidayat Berikan Tipsnya

Setidaknya Pemprov telah tiga kali menggelar audiensi dengan kelompok buruh dan pengusaha.

Hal ini dilakukan utamanya untuk mendengarkan aspirasi dari seluruh komponen yang terkait.*

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x