LPPOM-MUI Jateng dan Apresiasi Pelaku Usaha, Prof Ahmad Rofiq: Ga Halal Ga Asyeek looh!

- 5 April 2023, 16:19 WIB
Prof Ahmad Rofiq
Prof Ahmad Rofiq /Ali A/

Baca Juga: 10 Hal yang Harus Dipersiapkan Jelang Mudik Lebaran, Nomor Tiga Sering Dilupakan

Ada mekanisme yang harus diikuti oleh para pelaku usaha, yaitu mengikuti bimbingan teknik (bimtek) Sistem Jaminan Halal (SJH). Bimtek ini dilakukan oleh LPPOM-MUI untuk mendampingi, mengadvokasi, dan sekaligus mengawal teknis penyusunan SJH yang meliputi: kebijakan halal, tim manajemen halal, pelatihan dan edukasi, bahan, produk, fasilitas produksi, prosedur tertulis aktivitas kritis, kemampuan telusur, penanganan produk tidak memenuhi kriteria, audit internal, dan manajemen review yang dituang secara tertulis.

Peserta sekaligus diarahkan untuk mengisi aplikasi sertifikasi halal di cerol (sertifikasi halal secara online) LPPOM-MUI dan SI HALAL-nya BPJPH.

Apabila para peserta Bimtek sudah bisa mengisi cerol, dan SI HALAL, maka setelah pre-audit dinyatakan selesai, maka tinggal penjadualan dan pelaksanaan audit produk on the spot.

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Ayo Kita Berlatih 8.5 Halaman 179 No. 1-4 Kelas 8 SMP MTs: Bangun Ruang Sisi Datar

Kadang-kadang di lapangan masih ada kendala, yakni keluarnya STTD (Surat Tanda Terima Daftar) namun ini di luar wilayah kompetensinya LPPOM-MUI. Sementara apabila STTD ini belum keluar, LPPOM-MUI tidak bisa mengirim ke Komisi Fatwa MUI untuk disidangkan dan ditetapkan Fatwa Ketetapan Halal-nya.

Selamat kepada Pelaku Usaha yang sudah menerima sertifikat halalnya, semoga usaha Anda makin laris, makin berkah, makin besar zakat, infaq dan sedekahnya, dan insyaa Allah tidak sampai menunggu satu tahun, perkembangan usaha Anda, mengalami peningkatan secara signifikan, terlebih manfaat dan berkahnya bagi Anda sekeluarga, untuk lebih mensyukuri karunia dan nikmat-Nya. Amin.

*) Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, MA., Direktur LPH-LPPOM-MUI Jawa Tengah, Ketua Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW-DMI) Jawa Tengah (Terpilih, 2022-2027), Guru Besar UIN Walisongo Semarang, Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) Rumah Sakit Islam-Sultan Agung Semarang, Koordinator Wilayah Indonesia Tengah PP MES, dan Anggota Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah (KPJKS) OJK (2016-2018).***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Prof Ahmad Rofiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah