LPPOM-MUI Jateng dan Apresiasi Pelaku Usaha, Prof Ahmad Rofiq: Ga Halal Ga Asyeek looh!

- 5 April 2023, 16:19 WIB
Prof Ahmad Rofiq
Prof Ahmad Rofiq /Ali A/

Amanat Pasal 4 UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, menegaskan bahwa “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”.

Selain itu, BPJPH sudah mematok target untuk produk kemasan makanan dan  minuman, paling akhir pada 17 Oktober 2024, sudah harus bersertifikat halal.

Dengan kata lain, apabila setelah tanggal tersebut, produk makanan dan minuman kemasan beredar tanpa label halal, karena tidak mengurus sertifikat halal, maka bisa saja pemerintah -- melalui BPJPH – melakukan tindakan hukum tertentu sesuai dengan amanat undang-undang.

Full-Service LPPOM

Di tengah berlangsungnya gebyar Jateng Halal Fair 2023 yang digelar di Aloon-aloon Masjid Kauman Semarang, yang dibuka oleh Wakil Presiden Prof. Dr. (HC) KH. Ma’ruf Amin, dan pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Daerah (KDEKS) Provinsi Jawa Tengah, yang ketuanya langsung dijabat oleh Gubernur Jawa Tengah dan wakilnya Wakil Gubernur Jawa Tengah, diharapkan komitmen dan kemajuan pembangunan ekosistem ekonomi dan keuangan serta budaya halal di Jawa Tengah semakin meningkat.

Baca Juga: Raja Salman dan Pemerintah Arab Saudi Hibahkan 100 Ton Kurma dan Al-Qur'an kepada Pemerintah Indonesia

LPPOM-MUI sebagai perintis pelaksanaan sertifikasi halal di negeri yang sering merindukan terwujudnya Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur atau negeri yang tenteram di bawah siraman pengampunan Tuhan Yang Maha Pengampun, budaya halal sudah menjadi trend sekaligus sebagai gaya hidup halal.

LPPOM MUI sendiri sudah mencanangkan tagline Halal is My Lifestyle, dan alhamdulillah, sekarang ini Halal sudah menjadi gaya hidup dan budaya masyarakat. Ga Halal Ga Asyeek looh! Itulah kira-kira meminjam bahasa gaul anak-anak muda.   

LPPOM-MUI juga terus menyempurnakan piranti dan meningkatkan kompetensi para auditor halal, dan mencanangkan tekad dengan orientasi pelayanan konsumen dengan sistem full service. Ini dimaksudkan karena LPPOM-MUI berkomitmen untuk memudahkan para pelaku usaha agar bisa segera mendapatkan sertifikat halal.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Prof Ahmad Rofiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah