Lebaran Sebentar Lagi, Tukar Uang Baru Yuk, Berikut Cara Menggunakan Aplikasi PINTAR BI

- 6 April 2023, 16:47 WIB
Ilustrasi uang kertas baru. Lebaran 2023 Sebentar Lagi, Spill Lokasi Resmi Penukaran Uang Baru Wilayah Purwokerto Banyumas di Sini!.*
Ilustrasi uang kertas baru. Lebaran 2023 Sebentar Lagi, Spill Lokasi Resmi Penukaran Uang Baru Wilayah Purwokerto Banyumas di Sini!.* /

Diberitakan sebelumnya, Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono mengatakan, BI telah menyiapkan uang tunai sebesar Rp195 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Angka ini naik 377 titik dari tahun sebelumnya untuk mengantisipasi peningkatan mobilisasi masyarakat.

Baca Juga: Kurangi Antrean di Kamar Kecil selama Arus Mudik, Pemerintah Siapkan 9.000 Toilet di 127 Rest Area

"Antisipasi kenaikan ini mempertimbangkan pencabutan status Pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pertumbuhan ekonomi yang semakin membaik, serta peningkatan mobilisasi masyarakat," kata Erwin dalam keterangan resminya.

1.Pada saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.

2.Jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling yang dipilih.

Baca Juga: Mermaid Fen yang Multi Talenta Pentas di ADEX 2023 Singapura

3.Pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:

  1. Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.
  2. Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.

4.Bank Indonesia dapat memberikan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat menggunakan uang Rupiah dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: pintar.bi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah