Kepala BPS Jateng Dadang Hardiwan: Indikator Ekonomi Dapat Disusun dengan Syarat Berikut Ini

- 23 November 2023, 10:33 WIB
Kepala BPS Jateng Dadang Hardiwan foto bersama peserta FGD Satu Data Pertambangan dan Energi Provinsi Jateng 2023 di Aston Hotel, Kamis, 23 November 2023
Kepala BPS Jateng Dadang Hardiwan foto bersama peserta FGD Satu Data Pertambangan dan Energi Provinsi Jateng 2023 di Aston Hotel, Kamis, 23 November 2023 /Ali A/

Baca Juga: Bangun Kepedulian Pelaku Usaha Industri, BPS Kabupaten Kendal Lakukan Hal Ini

Pada Triwulan 3 –2023 Sektor pertambangan, energi serta pengadaan air bersih memberikan kontribusi 2,43% terhadap perekonomian Jawa Tengah.

Sektor pertambangan tumbuh sebesar 3,91 % (Y-on-Y), Pengadaan Listrik dan gas 7,82 % (Y-on-Y) dan pengadaan air, pengelolaan sampah dan daur ulang tumbuh sebesar 7,24% (Y-on-Y)

Kepala BPS Jateng Dadang Hardiwan bersama narasumber usai membuka FGD
Kepala BPS Jateng Dadang Hardiwan bersama narasumber usai membuka FGD

"Penyerapan tenaga kerja berdasarkan lapangan usaha Pertambangan dan Penggalian di Jawa Tengah. Jumlah Penduduk bekerja pada agustus 2023 sebanyak 19,99 juta orang meningkat sekitar 1,6 juta orang pekerja dibandingkan Agustus 2022. Jumlah Pekerja pada lapangan usaha pertambangan dan penggalian pada Agustus 2023 sebanyak 0,58 % dari seluruh pekerja , jika dibandingkan agustus 2022 angka ini meningkat kurang lebih sebanyak 32 ribu orang pekerja," ujarnya.

lebih jauh Dadang mengatakan bahwa Undang-undang No 16 Tahun 1997 menyebutkan bahwa statistik diselenggarakan melalui pengumpulan data yang dilakukan dengan cara sensus, survei, kompilasi produk administrasi dan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca Juga: Dadang Hardiwan: One Touch Statistics via Android Apps on Google Play for Update Data BPS Jateng

"Setiap responden wajib memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyelenggaraan statistik oleh BPS."

BPS dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BPS sendiri maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah, (termasuk dengan penyedia data) sebagaimana tertuang dalam Perpres No 86 tahun 20027 tentang Badan Pusat Statistik.

Perpres 39 Tahun 2019 mengamanatkan BPS sebagai Pembina data statistik sektoral. Implementasi perpres ini memegang peranan penting dalam penyelenggaraan statistik menuju satu data pertambangan dan energi.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah