Jika peminjam sudah mengecek data di SLIK OJK dan masih ada kewajiban yang belum terselesaikan, maka peminjam dapat mengecek kembali berapa jumlah kewajiban yang belum terbayarkan kepada pihak leasing dan berapa bulan keterlambatannya. Peminjam harus melunasi utang yang belum dibayar kepada pihak leasing.
Usai melakukan pelunasan, peminjam dapat meminta surat yang menyatakan bahwa peminjam telah melunasi utang. Lalu, peminjam dapat mengecek kembali data di SLIK OJK. Apabila kewajiban sudah terbayarkan dan data di SLIK OJK sudah bersih, maka peminjam dapat mengajukan pinjaman lagi.
Dilansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, saat ini SLIK dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lantas, apa yang terjadi apabila seseorang masuk daftar hitam OJK?
Ini adalah dampak masuk daftar hitam OJK
1. Orang yang terkena sanksi tidak dapat mengajukan kredit kembali di Lembaga keuangan manapun.
2. Orang yang terkena sanksi hanya dapat mengajukan kredit kembali di lembaga keuangan yang tidak resmi.
3. Orang yang terkena sanksi karena masuk dalam daftar hitam OJK juga akan menyulitkan hidup di aspek lainnya seperti mencari pekerjaan khususnya di dunia finansial.
Penyebabnya adalah kualitas pinjaman individual atau perusahaan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).