Presiden Jokowi: Crypto Bisa Jadi Senjata Pencucian Uang? Cek Fakta

- 14 Juni 2024, 07:00 WIB
Presiden Joko Widodo memberikan pengarahan tentang 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Istana Negara Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Presiden Joko Widodo memberikan pengarahan tentang 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Istana Negara Jakarta, Rabu (17/4/2024). /Ali A/

PORTAL PEKALONGAN - Dalam sebuah acara di Istana Negara, Jakarta, Jokowi menyoroti potensi modus baru kejahatan di era digital, khususnya dalam hal pencucian uang menggunakan aset crypto.

"Pencucian uang melalui aset crypto mencapai 8,6 miliar dollar AS di tahun 2022, setara dengan Rp139 triliun secara global. Bukan angka yang kecil, melainkan sangat besar sekali," tegas Jokowi, Rabu (17/4/2024) sebagaimana dilansir portalpekalongan.com dari ANTARA (17/4/2024) dengan judul: Presiden minta waspadai pola baru pencucian uang lewat aset kripto.

Crypto bisa menjadi senjata pencucian uang. Benarkah? Bagaimana caranya?

Baca Juga: TOP! Dosen SV Undip Raih 6 Paten Granted dalam 1 Semester, Gandeng Industri Kembangkan Kemopreventif Kanker

Sebab, Presiden mengungkapkan bahwa crypto bisa menjadi senjata pencucian uang.

Apa yang diungkapkan Presden Jokowi itu bisa jadi ancaman serius di dunia siber. Sebab, kalau itu benar-benar terbukti maka dunia siber atau dunia maya semakin menjadi ladang subur bagi pelaku kejahatan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas memperingatkan masyarakat akan ancaman baru yang mungkin akan menggemparkan dunia di masa depan.

Selain aset crypto, ada beberapa instrumen lain yang menjadi perhatian dalam upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: MasyaAllah! Usia 12 Tahun, Shofia Khumairo Lulusan MIN 1 Rembang Sudah Hafal Alquran 30 Juz

Instrumen-instrumen tersebut meliputi aset virtual, NFT (Non-Fungible Token), aktivitas lokapasar, uang elektronik, hingga kecerdasan buatan (AI) yang dimanfaatkan untuk otomatisasi transaksi.

Menurut Jokowi ada upaya untuk memerangi tindak kejahatan ekonomi yang semakin rumit dan masif.

1. Transformasi Digital:
Perlunya terobosan dalam mengadopsi teknologi regulasi dan menemukan solusi hukum yang sesuai dengan perkembangan zaman.

2. Peningkatan Layanan Digital:
Pentingnya pengembangan platform-platform pelayanan baru serta penyempurnaan layanan digital yang sudah ada guna memenuhi kebutuhan para pemangku kepentingan dengan lebih cepat dan akurat.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70 Segera Dibuka, Siapa Saja yang Bisa Mendapat Insentif Rp4,2 Juta?

3. Meningkatkan Kemampuan Penanganan:
Perlunya kementerian dan lembaga, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dalam meningkatkan kemampuan dalam menangani modus-modus baru kejahatan pencucian uang dan pembiayaan terorisme.

Presiden Jokowi juga menyadari bahwa upaya ini tidak bisa dilakukan sendirian. Kerjasama dan sinergi antara berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah, industri keuangan, dan masyarakat umum.

Baca Juga: Minat Gadai Emas di Pegadaian? Pahami Dulu Bagaimana Persyaratannya

Demikian artikel mengenai warning dari Presiden Jokowi agar masyarakat hati-hati modus kejahatan di era digital, termasuk Crypto yang bisa jadi senjata pencucian uang. Semoga bermanfaat.***

Editor: Ali A

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah