Cara Buat KTP Digital dengan Aplikasi IKD, Mudah dan Cepat

10 Desember 2023, 16:50 WIB
cara buat KTP digital dengan aplikasi IKD, mudah dan ce /Dwi Widiaystuti/Antara

PORTAL PEKALONGAN.COM - Kartu Tanda penduduk digital sedang marak diperbincangkan. Konon KTP ini harus menggunakan aplikasi yang mungkin kebanyakan orang membuat ribet. Padahal tidak selamanya demikian.

Di era digitalisasi seperti sekarang kita tak bisa lepas dari teknologi. Semua aspek kehidupan pasti menggunakan digitalisasi. Tentunya semua orang harus melek akan teknologi.

Pengurusan dokumen pribadi juga sudah merambah dengan menggunakan digital. Kepengurusannya juga menggunakan digital bisa dikerjakan di mana saja dan kapan saja.

Kemendagri melakukan digitalisasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau KTP digital. Kartu Tanda Penduduk yang selama ini digunakan belum menggunakan digital masih manual dan membutuhkan waktu yang lama dalam mengurusnya.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak tahun 2021 telah melakukan uji coba terhadap 58 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

Syarat wajib warga yang telah memiliki KTP digital harus mempunyai gawai, wilayah tempat tinggal terkoneksi internet dan dapat mengoperasikan ponsel pintar dengan baik.

Aplikasi Identitas Kependudukan Digital Kemendagri adalah aplikasi yang memudahkan penduduk dalam pelayanan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Kemudian para pemohon KTP digital diharuskan untuk mengunduh aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) melalui Play Store atau App Store.

Baca Juga: Terlibat Dalam Penurunan Angka Stunting, Wali Kota Semarang Puji Muhammadiyah

Menu yang tersedia dalam aplikasi ini adalah:

  • Data Keluarga
  • Dokumen
  • Pelayanan
  • Pemantauan Pelayanan
  • Histori Aktivitas
  • Ubah PIN
  • Hapus Akun
  • Keterangan
  • KTP Digital
  • Biodata
  • Pindai

Untuk dapat menggunakan aplikasi IKD ikuti langkah-langkah dibawah ini:

  1. Buka aplikasi IKD, klik tombol daftar pada bawah tampilan layar selamat datang
  2. Isi verifikasi data berupa NIK, Email, Re-enter Email, No. HandphoneRe-enterHandphone
  3. Klik tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan face recognition
  4. Scan QR codepada layar yang didapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  5. Cek e-mail untuk mendapatkan kode aktivasi dan linkaktivasi IKD
  6. Masukkan kode aktivasi dan kode captcha yang muncul pada halaman aktivasi
  7. Aktivasi IKD telah selesai

Baca Juga: Undip Anugerahi Bambang Susantono Gelar Profesor Kehormatan Bidang Keahlian Kota Layak Huni dan Berkelanjutan

Meskipun demikian, masyarakat tidak perlu khawatir, bagi yang tidak memiliki gawai atau wilayahnya tidak terjangkau dengan akses internet, Kemendagri tetap menerapkan dua jalur atau double track system service.

Pemerintah tetap akan menyalurkan atau melayani pembuatan e-KTP dalam bentuk fisik dan manual.

Demikian informasi tentang cara pembuatan KTP digital dengan aplikasi IKD, ikuti langkah-langkahnya.***

Editor: Ali A

Sumber: dukcapil.kemendagri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler