Cara Melakukan Perubahan Data Pada KTP Elektronik, Tidak Usah Rekam Ulang!

- 10 September 2021, 20:32 WIB
Cara Melakukan Perubahan Data Pada KTP Elektronik, Tidak Usah Rekam Ulang!
Cara Melakukan Perubahan Data Pada KTP Elektronik, Tidak Usah Rekam Ulang! /Pixabay/PabitraKaity/

PORTAL PEKALONGAN - Perubahan data untuk KTP elektronik sebenarnya dilakukan ketika kita ingin merubah beberapa keterangan yang tertera dalam KTP elektronik.

Ubah data tersebut bisa meliputi mengganti status perkawinan, ubah alamat domisili, penambahan gelar, hingga mengubah status pekerjaan.

Dilansir PORTAL PEKALONGAN pada unggahan Instagram @indonesiabaik.id kamu bisa melakukan ubah data di KTP tanpa perlu melakukan perekaman ulang.

Baca Juga: Cara Memberi Watermark Pada Scan KTP Supaya Tidak Disalahgunakan

Kesalahan identitas dan penginputan data pada KTP elektronik bisa kamu urus dengan mudah dan tanpa pungutan biaya apapun.

Berikut ini adalah cara-cara yang bisa kamu lakukan ketika ingin mengubah data pada KTP.

1. Siapkan dokumen sesuai dengan data yang akan di ubah, contoh: ubah status perkawinan membawa surat nikah/putusan pengadilan, ubah domisili membawa surat keterangan RT/RW, penambahan gelar membawa ijazah, dan pengubahan status pekerjaan membawa surat keterangan dari instansi.

Baca Juga: Wajib Pakai KTP Klik Link Eform BRI Tahap 3, Cek Online BLT UMKM September 2021, Unduh Banpres BPUM Rp1,2 Juta
2. Bawa semua dokumen yang telah disiapkan ke Dinas Dukcapil.
3. Urus perubahan KTP sesuai dengan tujuan pengubahan.
4. Tunggu hingga 14 hari kerja supaya Anda dapat mengambil KTP baru Anda.

Baca Juga: Samsat Sediakan Aplikasi SIGNAL, Kini Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Perlu Bawa KTP dan STNK
5. Untuk pengambilan e-KTP baru anda cukup membawa e-KTP lama dan surat KK sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan.

Demikian cara yang bisa Anda lakukan untuk mengubah beberapa data dalam e-KTP. Pastikan untuk melakukan prosedur dengan benar dan teliti supaya tidak ada kesalahan data kembali yang membuat anda perlu memperbaikinya ulang. Semoga bermanfaat!***

Halaman:

Editor: Oriza Shavira A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah