PORTAL PEKALONGAN - Kejahatan kini sudah marak terjadi terlebih lagi di media sosial, untuk itu Anda perlu memperhatikan hal-hal supaya kejahatan dunia maya tidak mudah terjadi.
Penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk atau KTP bisa menjadi salah satu hal yang memicu kejahatan dunia maya seperti penipuan, pelecehan seksual, dan lain sebagainya.
Dilansir PORTAL PEKALONGAN dari unggahan instagram @kemenkominfo untuk mengantisipasi hal tersebut Anda bisa melakukan upaya memberi watermark pada Scan KTP yang akan Anda pakai dan kirim pada orang sebelum mereka menggunakannya.
Berikut ini adalah cara-cara yang dapat anda lakukan ketika ingin memberi watermark pada scan KTP sebelum anda kirimkan.
1. Lakukan foto KTP dengan benar.
2. Buka aplikasi edit foto yang terdapat dalam handphone Anda.
3. Klik fitur tambah tulisan pada aplikasi edit foto.
4. Ketik informasi yang memuat tanggal scan dan keperluan (contoh:s scan KTP pada 9-9-2021 untuk keperluan verifikasi e-wallet)
Baca Juga: Samsat Sediakan Aplikasi SIGNAL, Kini Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Perlu Bawa KTP dan STNK
5. Taruh tulisan pada kolom kosong yang tidak menutupi informasi penting pada KTP.
6. Setelah anda melakukan proses tersebut anda bisa mengirimkannya untuk digunakan.
Jika KTP yang diminta adalah foto langsung dan tidak bisa melakukan tahap edit terlebih dahulu, maka anda bisa menyisipkan tulisan pada halaman kosong sebelum anda mulai memotretnya.
Karena KTP merupakan dokumen yang penting dan sering digunakan untuk verifikasi berbagai hal, anda perlu untuk mengantisipasinya supaya tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.