BERITA dan INFO HAJI 2022: Waktu Tunggu Haji Indonesia Paling Lama 43 Tahun Tapi Di Malaysia Sampai 141 Tahun

- 23 Juli 2022, 17:51 WIB
Ilustrasi ibadah haji di Makkah, Arab Saudi
Ilustrasi ibadah haji di Makkah, Arab Saudi /kemenag.go.id

PORTAL PEKALONGAN - Simak berita dan info haji 2022 terbaru hari ini terkait waktu tunggu haji Indonesia dan Malaysia yang berbeda dan teknis haji kedua negara tersebut.

Seringkali dipertanyakan berapa waktu tunggu haji oleh masyarakat. Pasalnya, pendaftaran haji melalui pemerintah memiliki waktu tunggu bertahun-tahun.

Indonesia sendiri memberangkatkan 100.051 jamaah haji yang terdiri dari haji khusus maupun haji reguler. Kuota haji reguler di Indonesia ada sekitar 92.825 jamaah dan untuk kuota haji khusus ada 7.226 jamaah.

Baca Juga: BERITA dan INFO HAJI 2022 Terbaru: Berikut Data Nama-Nama Jamaah Haji yang Meninggal Dunia di Hari ke-49

Waktu tunggu antara haji reguler dan khusus berbeda, haji khusus tentunya waktu tunggunya lebih cepat tetapi ongkos pendaftarannya pun lebih mahal dari ongkos pendaftaran haji reguler.

Dilansir Portalpekalongan.com dari laman kemenag.go.id, waktu tunggu haji di Indonesia meskipun seringkali dinyatakan lama oleh masyarakat, ternyata hal tersebut tidak selama dengan waktu tunggu haji di Malaysia.

Waktu tunggu haji di Indonesia berkisar dari 43-86 tahun, sedangkan di Malaysia mencapai 141 tahun.

Waktu tunggu haji Indonesia untuk kuota 100 persen adalah 43 tahun dan untuk kuota 50 persen adalah 86 tahun.

Baca Juga: BERITA & INFO HAJI 2022: Belasan Jamaah Haji Terpapar Covid-19, Kemenkes Terbitkan Aturan Wajib Tes Antigen

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI,Hilman Latief, mengatakan secara umum teknis pelaksanaan haji di Indonesia dan Malaysia sama. Ada sedikit perbedaan antara Malaysia dan Indonesia. Jemaah Indonesia mendapatkan program Arbain, yakni salat 40 waktu berjamaah di Masjid Nabawi Madinah. Kalau Malaysia, program ini sudah dihapuskan dengan alasan sunnah dan untuk efisiensi waktu.

Halaman:

Editor: Alvin Arifin

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x