BERITA dan INFO HAJI 2022: Waktu Tunggu Haji Indonesia Paling Lama 43 Tahun Tapi Di Malaysia Sampai 141 Tahun

- 23 Juli 2022, 17:51 WIB
Ilustrasi ibadah haji di Makkah, Arab Saudi
Ilustrasi ibadah haji di Makkah, Arab Saudi /kemenag.go.id

Untuk waktu tunggu, Indonesia lebih beruntung karena mendapatkan kuota lebih besar. Hanya di Indonesia aturan untuk jamaah tidak bisa seketat Malaysia.
“Kami di Indonesia tidak bisa menuangkan kalau berat badan pun ditentukan,” ujar Hilman Latief.

Syed Saleh Syed Abdul Rahman juga menyampaikan tentang waktu tunggu haji Malaysia ketika memimpin rombongan tim haji Malaysia berdialog dengan tim Haji Indonesia di PPIH Daerah Kerja Makkah.

“Di Malaysia 141 tahun masa tunggu. Kalau kuota 50 persen (seperti tahun ini) masa tunggu bisa hampir 300 tahun,” ujar Dato' Sri Syed Saleh Syed Abdul Rahman, Ketua Rombongan Haji (Tabung Haji) Malaysia, Kamis, 21 Juli 2022.


Dalam kesempatan ini, kedua pihak sepakat untuk terus menjalin kerjasama dan saling tukar pendapat demi pelaksanaan haji yang lebih baik.

Kedua pihak juga sepakat untuk minta kepada Kerajaan Arab Saudi menambah jumlah kuota haji dan disertai penambahan fasilitas, khususnya selama puncak haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina.

Baik Indonesia maupun Malaysia juga akan minta Arab Saudi mengurangi biaya Masyair yang dinilai memberatkan jemaah.

“Kami (Indonesia dan Malaysia) memperbincangkan prosesi tahun ini. Bertukar pikiran dan saling mendapatkan informasi terkait layanan umum dan layanan kesehatan. Ini bukan pertemuan terakhir, kami akan terus menjalin kerjasama,” tutup Hilman.

Baca Juga: BERITA & INFO HAJI 2022 : Wah! Merokok di Hotel Madinah, Jamaah Haji Bisa Didenda 200 Real

Warga Indonesia lebih beruntung dari Malaysia karena masa tunggu haji paling lama 43 tahun untuk kuota 100 persen atau 86 tahun untuk kuota 50 persen.

Tahun ini Malaysia memberangkatkan 14.600 jamaah, sedangkan Indonesia 100.051 jamaah. Jika kuota normal, jamaah yang diberangkatkan dari Malaysia sebanyak 31 ribu dan Indonesia lebih dari 200 ribu.

Halaman:

Editor: Alvin Arifin

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah