Masyarakat Diimbau Laporkan Polisi Nakal, Polda Jateng Buka Hotline lewat WhatsApp

3 Maret 2022, 01:59 WIB
Bidpropam telah menyediakan Hotline Layanan Pengaduan Propam Presisi dengan menghubungi nomor telepon dan WhatsApp 0813-8663-3046, atau nomor (024) 844-9329. /Humas Polda Jateng

PORTAL PEKALONGAN - Kini masyarakat Jawa Tengah diberi kemudahan mengadukan atau melaporkan permasalahan yang dialaminya jika menemui oknum polisi polisi nakal.

Polda Jateng kini telah membuka Hotline Pelayanan Pengaduan melalui melalui nomer telepon dan aplikasi WhatsApp.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng Kombes Pol Mukiya S.Pdi menjelaskan, Bidpropam telah menyediakan Hotline Layanan Pengaduan Propam Presisi dengan menghubungi nomor telepon dan WhatsApp 0813-8663-3046, atau nomor (024) 844-9329.

Baca Juga: Polda Jateng Telah Panggil GWS, Terlapor Pemerkosa R, Warga Boyolali yang Sempat Viral

"Ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengadukan adanya oknum polisi nakal atau mempunyai permasalahan dalam mendapatkan layanan kepolisian," ujar Kabidpropam Polda Jateng Kombes Pol Mukiya S.Pdi, dilansir Portalpekalonan.com dari siaran pers, Kamis 3 Maret 2022.

Kombes Pol Mukiya berharap warga Jateng tak ragu memanfaatkan Hotline pengaduan tersebut, apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik yang dilakukan anggota Polri khususnya Polda Jateng.

Sejak awal peluncuran layanan Hotline di pada Januari 2022 lalu, Kata Kabidpropam, respons masyarakat Jateng cukup baik.

Baca Juga: Menuju Jateng Zero Knalpot Brong, Polda Jateng Tindak 7.400 Motor, Terbanyak di Kota Semarang

"Hingga saat ini sekitar 80 orang warga masyarakat yang menghubungi Bidpropam baik melalui telepon atau chat WhatsApp. Semuanya kita respons dan tindak lanjuti," ungkapnya.

Mayoritas chat atau telepon masyarakat itu, sebagian besar ingin berkonsultasi mengenai cara mengadukan oknum polisi yang diduga melakukan pelanggaran.

Kombes Mukiya juga menjamin, pada setiap konsultasi atau laporan masyarakat yang masuk, identitas masing-masing pelapor akan dirahasiakan. Hal ini dilakukan sebagai wujud komitmen Bidpropam Polda Jateng untuk mewujudkan personel Polri yang presisi.

Ditambahkan, Bidpropam juga membuka layanan direct message melalui aplikasi Instagram dan Facebook.

Baca Juga: Wali Kota Semarang Apresiasi Polda Jateng Jemput Bola Vaksinasi Booster saat Car Free Day

"Kami juga mempermudah pelaporan pengaduan melalui direct massage di platform Instagram di @bidpropam_polda_jateng dan di platform Facebook di Bidpropam PoldaJateng," imbuh Kabidpropam.

Sebelumnya, Bidpropam Polda Jateng telah meluncurkan aplikasi Propam Presisi yang dapat diunduh melalui Playstore dan Appstore. Melalui aplikasi tersebut masyarakat dapat dengan mudah berkonsultasi tentang tata cara pengaduan atau meminta informasi perkembangan penanganan pengaduan yang sudah dilaporkan.

Adapun persyaratan dalam melakukan pengaduan, pihak pengadu diminta untuk melengkapi persyaratan, yaitu:

1. Memiliki NIK sesuai KTP
2. Foto wajah pelapor
3. Kronologi
4. Bukti yang jelas dan valid
5. Saksi saksi

Baca Juga: Car Free Day di Kota Semarang, Polda Jateng Gelar Vaksinasi Booster Massal

"Untuk itu masyarakat jangan ragu, jangan takut, manfaatkan layanan Hotline Pengaduan Bidpropam. Kami jamin kerahasiaan identitas pengadu. Ini untuk mewujudkan untuk Polri khususnya Polda Jateng yang lebih baik," tegas Kombes Pol Mukiya.***

Editor: Arbian T

Sumber: Humas Polda Jateng Bidpropam Hotline Layanan Pengaduan polisi nakal Propram Presisi melaporkan permasalahan

Tags

Terkini

Terpopuler