Buya Yahya: Hukum Bersedekah saat Punya Utang dan Jatuh Tempo Tinggal Menunggu Kedatangan DC Shopee PayLater

13 April 2024, 05:00 WIB
Buya Yahya: Hukum bayar utang /Ali A/

PORTAL PEKALONGAN - Artikel ini membahas hukum bersedekah menurut Buya Yahya di saat orang sedang berutang dan utangnya sudah jatuh tempo.

Bersedekah di saat masih punya utang pinjol dan sudah jatuh tempo, apakah diperbolehkan menurut Buya Yahya?

Boleh atau haram bersedekah tapi punya utang pinjol. Tak hanya itu utangnya juga sudah jatuh tempo.

 

Apakah boleh untuk melakukan amalan yang disarankan Buya Yahya dalam kondisi seperti tersebut di atas ?

Baca Juga: Prof Noor Achmad: Silaturahmi Tokoh Lintas Agama Simbol Harmonisasi dan Kerukunan

Menurut Buya Yahya, seorang ulama yang dikenal sebagai pengasuh LPD AL Bahjah, bersedekah dalam kondisi berutang yang sedang jatuh tempo adalah haram hukumnya.

Dilansir dari video YouTube Al Bahjah, Buya Yahya menjelaskan bahwa berbuat baik seharusnya dilakukan dengan ilmu yang benar.

Jika seseorang sedang dalam kondisi berutang, maka ia harus fokus pada cara untuk menyelesaikan utang tersebut.

Berbuat baik dengan bersedekah saat sedang dalam kondisi berutang justru akan menimbulkan kecewa pada orang yang diutangi.

Baca Juga: Mengatasi Kolesterol Tinggi dengan 3 Rekomendasi Obat Ampuh

Selain itu, berbuat baik dengan bersedekah saat sedang dalam kondisi berutang juga akan menimbulkan dosa.

Menurut Buya Yahya, bersedekah dalam kondisi berutang adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan.

Ia menyarankan agar seseorang yang sedang dalam kondisi berutang fokus pada cara untuk menyelesaikan hutang tersebut dan mencari pahala dengan berbuat baik dari selain sedekah.

Jika seseorang sedang dalam kondisi utang namun belum jatuh tempo, ia boleh saja bersedekah.

Seseorang harus memiliki gambaran untuk membayar utangnya saat jatuh tempo nanti.

Baca Juga: Waspada Modus Penipuan Akun DANA Diproteksi, Begini Kata Pihak DANA

Hal ini dilakukan agar seseorang tetap memenuhi kewajibannya sebagai debitur.

Secara keseluruhan, bersedekah dalam kondisi berutang adalah hal yang tidak dianjurkan.

Seseorang harus fokus pada cara untuk menyelesaikan utang terlebih dahulu dan mencari pahala dengan berbuat baik dari selain sedekah.

Namun, jika seseorang sedang dalam kondisi utang namun belum jatuh tempo, ia boleh saja bersedekah dengan tetap memiliki gambaran untuk membayar utang saat jatuh tempo nanti.

Jika tidak memiliki utang yang sedang jatuh tempo, tentu saja sedekah adalah suatu amalan yang sangat disukai oleh Allah SWT dan akan diganti oleh Allah dengan balasan yang berlipat ganda.

Baca Juga: CATAT Jadwal Kunjungan DC Shopee PayLater, Info Ini Khusus Galbay Pinjol

Demikian artikel tentang hukum bersedekah di saat berutang. Menurut Buya Yahya, bersedekah tapi punya utang jatuh tempo, maka hukumnya haram. Namun bersedekah, punya utang yang belum jatuh tempo hukumnya dipetrbolehkan. Semoga betrmanfaat untuk Anda semua.***

Editor: Ali A

Sumber: YouTube Al Bahjah

Tags

Terkini

Terpopuler