PORTAL PEKALONGAN - Ada keraguan tidak batal puasa jika vaksin booster disuntikkan pada siang hari. Ilmu fiqih Islam menerangkan perihal ini supaya bisa mudik Lebaran 2022 dengan aman.
Syarat mudik Lebaran 2022 adalah tuntas vaksin booster. Ulama Buya Yahya menjawab keraguan umat muslim vaksinasi saat puasa, berlaku untuk seluruh aktivitas vaksinasi Covid-19.
Vaksinasi Covid-19, termasuk vaksin booster, sesuai fiqih Islam. Buya Yahya menegaskan Mahzab Imam Syafii tidak melarangnya dilakukan pada saat puasa.
Baca Juga: Vaksin Booster Syarat untuk Mudik Lebaran 2022, Amankah Tidak Batal Puasa Kalau Suntik Sekarang?
Keraguan akan vaksinasi ini satu kasus dengan keadaan diambil darah saat puasa. Apakah puasanya tidak batal?
Menurut Buya Yahya, mengambil sampel darah atau vaksinasi tidak melalui lima lubang: lubang hidung, telinga, mulut, air besar, dan air kecil, yang ada di tubuh manusia. Melainkan vaksinasi memasukkan zat tadi lewat lengan, diteruskan ke ototnya.
Untuk keadaan tersebut, Buya Yahya mengatakan diperbolehkan. Jika seseorang harus diambil darahnya saat puasa boleh, termasuk memasukkan zat pun boleh. Dengan kata lain, tidak batal pula puasa seseorang jika suntik vaksin booster.
Baca Juga: Ingin Mudik Lebaran 2022, Inilah Daftar Terbaru Tarif Tol Trans Jawa hingga Sumatera
Namun, ada subhat perihal bekam. Ada pendapat selain Mahzab Syafi'i yang mengatakan siapa yang melakukan dan dilakukan bekam akan batal puasanya. Mahzab tersebut mengatakan batal puasa jika mengeluarkan darah dari manapun asalnya.