PORTAL PEKALONGAN - Kekhawatiran vaksin booster akan membuat batal puasa menurut ajaran Islam tidaklah beralasan. Islam tidak melarang sebagaimana dijelaskan para ulama berikut.
Jika ingin mudik Lebaran 2022, pemerintah mewajibkan vaksin booster sebagai syaratnya. Akan tetapi masyarakat masih ada yang ragu apakah akan batal puasa menyuntikannya di siang hari.
Umat Islam patut bahagia, pada tahun 2022 ini bisa mudik Lebaran. Hendaklah mereka taat akan aturan yang berlaku yaitu sudah tamat vaksin booster.
Ditinjau dari segi fiqih, ulama Buya Yahya tidak melarang untuk lakukan vaksinasi di kalau puasa. Tidak batal puasa karena lakukan vaksinasi, termasuk vaksin booster.
Buya Yahya lebih jelasnya menerangkan sebab tidak batal puasa karena dimasukkan zat ke tubuh bukan dari lubang-lubang, seperti lubang hidung, telinga, mulut, buang air besar, atau buang air kecil.
Saat vaksinasi, zat dimasukkan melewati otot lalu menuju aliran darah, sebagaiman dilansir PORTAL PEKALONGAN dari video unggahan channel Youtube Al-Bahjah TV.
Baca Juga: Peraturan Baru Mudik dengan Kereta Api, Apa yang Perlu Diketahui Penumpang?
Baru-baru ini pun MUI Jatim sebagaimana dilansir situs muijatim.or.id, menegaskan juga bahwa vaksin booster, tidak membuat batal puasa. Jadi, warga tak perlu khawatir ingin mudik Lebaran dan harus lengkapi vaksinasi.