Peraturan Baru Mudik dengan Kereta Api, Apa yang Perlu Diketahui Penumpang?

- 6 April 2022, 16:11 WIB
Ilustrasi kereta api.
Ilustrasi kereta api. /Instagram.com @kai121_


PORTAL PEKALONGAN - Mudik dengan kereta api, penumpang perlu tahu juga aturan yang terbarunya.

Mudik dengan kereta api, ternyata ada peraturan baru yang terbit, Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022, sehingga adanya aturan yang perlu disesuaikan.

Peraturan terbaru yang harus dipatuhi oleh penumpang mudik dengan moda transportasi darat, laut dan udara, khususnya PT KAI yang salah satu merupakan moda transportasi darat sebagai angkutan Lebaran 1443 Hijriah nanti.

Baca Juga: Simak Alasan Vaksin Booster Aman Berdasarkan Fiqih Islam: Tidak Batal Puasa dan Bisa Mudik Lebaran 2022

Dilansir Portalpekalongan.com dari Pikiran-Rakyat.com berdasarkan penjelasan narasumber VP Public Relations KAI Joni Martinus, akan dilakukan penyesuaian peraturan. 

Pertama, penumpang wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Kemudian penumpang juga wajib dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

Dalam usaha untuk mengikuti peraturan, PT KAI mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi.

Proses validasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan dilakukan melalui system, sehingga diharapkan dapat memperlancar proses pemeriksaan persyaratan.

Baca Juga: Vaksin Booster Syarat untuk Mudik Lebaran 2022, Amankah Tidak Batal Puasa Kalau Suntik Sekarang?

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah