Laki-laki yang sudah baligh jika keluar air mani (sperma) disebabkan bersentuhan kulit bisa membatalkan puasa. Misalnya, mani keluar akibat onani atau sebab bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual.
Berbeda halnya ketika mani keluar karena mimpi basah (ihtilam) maka dalam keadaan demikian puasa tetap sah hukumnya.
(6) haid
Baca Juga: Kajian Ramadhan Prof Ahmad Rofiq: Puasa, Kejujuran, dan Takut kepada Allah
Wanita yang sedang haid tidak boleh puasa, termasuk juga yang membatalkan puasa. Baginya diwajibkan untuk mengqadha atau menggantikan puasa di waktu setelahRamadhan.
(7) nifas
Bagi wanita yang setelah melahirkan maka dianjurkan untuk tidak berpuasa jika dikhawatirkan kesehatan bagi bayinya. Namun bagi wanita tersebut harus mengganti dengan membayar fidyah sesuai ketentuan dalam Islam.
Wanita yang sedang nifas selain dihukumi batal puasanya dan wanita yang haid punya berkewajiban untuk mengqadha puasanya.
Baca Juga: FIQIH RAMADHAN: Empat Pembatal Puasa yang Shahih Menurut Ustadz Firanda Andirja
Dalam hal ini puasa memiliki konsekuensi yang berbeda dengan shalat dalam hal berkewajiban untuk mengqadha.