Dilansir portalpekalongan.com dari kanal Youtube Al- Bajah TV yang dipublikasikan pada tanggal 24 Juli 2018 tentang hukum memotong kuku dan rambut ketika haid.
“Dalam Fiqih, tidak ada yang mengatakan haram hukumnya jika ada seorang perempuan memotong rambut. Hanya sebagian ulama mengatakan bahwa hukumnya makruh,” jelas Buya Yahya.
“Jika rambut kita rontok, biarkan saja dibuang," imbuhnya.
Baca Juga: Bagaimana Hukumnya Mencicipi Masakan saat Puasa? Buya Yahya: Harusnya Hanya di…
Setelah seseorang haid tidak boleh sholat atau puasa sebelum melakukan mandi besar.
Maka yang harus dimandikan adalah seluruh anggota tubuh yang di bawa dalam sholat. Maksudnya seluruh anggota kita wajib untuk disucikan lebih dahulu sebelum melakukan berbagai amalan.
“Rambut dan kuku yang dipotong tidak dibawa sholat, jadi biarkan saja.” Papar Buya Yahya.
Baca Juga: Hubungan Suami Istri di Siang Ramadhan Boleh, Buya Yahya: Asalkan...
Jika dikhawatirkan banyak datangnya mudarat lebih baik dibersihkan, seperti kuku yang hitam dan panjang akan mendatangkan bakteri dan kuman sehingga menyebabkan sakit perut jadi sebaiknya dipotong.
Seperti halnya seorang perempuan yang ingin bersolek untuk suaminya, pada saat itu dia sedang haid dan ingin memotong rambutnya maka hal tersebut diperbolehkan.