Puasa, Zakat, dan Pemberdayaan Umat, Prof Ahmad Rofiq: Disiplin dalam Menahan Ini...

- 20 April 2022, 21:11 WIB
Prof Ahmad Rofiq
Prof Ahmad Rofiq /Dokumen pribadi

PORTAL PEKALONGAN - Prof Ahmad Rofiq menjelaskan secara lengkap mengenai puasa, zakat, dan pemberdayaan umat pada bulan Ramadhan 1443 H kali ini. Semua ibadah Ramadhan terkait dengan menahan nafsu dan disiplin.

Setiap muslim dituntun untuk bisa menahan nafsu dan disiplin selama bulan Ramadhan 1443 H. Hendaklan semua ibadah: puasa, zakat, dan pemberdayaan umat berlaku seimbang, begitu penjelasan Prof Ahmad Rofiq.

Prof Ahmad Rofiq mengajak untuk tingkatkan kualitas ibadah puasa dan zakat sehingga bisa mendukung pemberdayaan umat lebih baik lagi setelah Ramadhan 1443 H.

Baca Juga: Ramadhan, Alquran, dan Fitrah Kemanusiaan, Prof Ahmad Rofiq: Hidupkan Malam-malam Sucikan Dosa

Puasa secara lahiriyah adalah menahan makan, minum, hubungan suami-istri, dan hal lain yang dapat membatalkan puasa. Secara fungsional, puasa adalah menahan nafsu supaya diri menjadi lebih disiplin dari fajar hingga terbenam matahari.

Niat puasa pun disiplin dilakukan saat mabit, atau di malam hari. Perintah sahur pun diakhirkan dan berbuka disegerakan karena di dalamnya terdapat berkah.
Jika berpuasa, manusia akan berada pada penataan dan pendisiplinan diri. Mereka akan dilatih untuk membakar hati yang kotor, membersihkan pikiran yang berkarat, menjaga lisan, serta menyucikan perilaku yang berlumuran dosa dan maksiyat kepada Allah SWT. 

Di sini tampak jelas bahwa makna puasa Ramadhan 1443 H adalah melatih hati, pikiran, dan diri orang yang berpuasa.

Setiap orang yang berpuasa disuruh untuk tidak serakah dan tamak terhadap harta duniawi, meskipun itu miliknya sendiri.

Baca Juga: Apresiasi Pelatihan Wirausaha Kreatif Syariah, Prof Ahmad Rofiq: Bangkitkan Spirit dan Mentalitas Belajar

Orang berpuasa itu ibarat orang yang sedang “bertapa brata”. Mereka menghindarkan diri dari kebutuhan-kebutuhan jasmani secara berlebihan, sebagai olah rasa dan budi, agar bisa menjadi fitri.

Lebih dari itu, Rasulullah saw mewajibkan umatnya membayar zakat fitrah sebagai sarana mensucikan diri. Orang yang berpuasa bisa memberi makan pada orang-orang miskin satu sha’ kurma atau gandum.

Di Indonesia, ukuran zakat fitrah disetarakan dengan 2,5-3 kg beras atau senilai dengan itu. Bagi Madzhab Syafi’i, zakat fitrah menggunakan makanan pokok, atau beras.  

Ibadah puasa tak akan sempurna jika zakat fitrah tak dibayar tepat waktu. Batas akhir pembayaran zakat fitrah bagi orang yang berpuasa adalah sebelum dilaksanakan sholat Idul Fitri. Jika tidak membayarkannya, pahala puasanya akan digantung dan tidak diberikan.

Diriwayatkan bahwa Utsman ibn Affan ra lupa membayar zakat fitrah sebelum sholat Idul Fitri.

Kemudian ia membayar kafarat dengan memerdekakan seorang hamba. Setelah itu, ia datang kepada Rasulullah saw untuk melapor, “Wahai Rasulullah saw, saya lupa membayar zakat fitrah sebelum shalat Ied dan aku membayar kafarat dengan memerdekakan seorang hamba."

Beliau bersabda: “Wahai Utsman, sekiranya kamu memerdekakan seratus orang hamba, sungguh tidak dapat menyamai pahala zakat fitrah sebelum shalat Id.”

Baca Juga: Puasa, Masjid, dan Pendidikan Anak, Prof Ahmad Rofiq: Ramadhan Ajarkan Sikap Solidaritas
Dengan demikian, dapat ditarik hubungan yang jelas antara ibadah puasa dan zakat, yakni untuk membentuk sifat dan sikap zuhud, tidak materialis, tidak hedonis, dan tidak konsumeristik secara berlebihan terhadap materi.

Bagi manusia, materi (mal jamaknya amwal) memang artinya condong. Jadi, manusia memang cenderung pada harta. Karena harta termasuk salah satu kebutuhan naluri manusia. Apabila seseorang tidak dapat menguasai harta, dia akan diperbudak oleh hartanya sendiri.

Inilah fenomena Qarun, sosok manusia yang menumpuk-numpuk harta kekayaan, tanpa mempedulikan kewajiban sosialnya, dan pada akhirnya nanti akan dibelenggu oleh hartanya sendiri.
Puasa dan zakat, menempa manusia agar dapat mengatur sikapnya terhadap harta, wajar, dan menjadikannya sebagai piranti mengabdi kepada Allah SWT.

Seseorang yang berpenghasilan lebih dari 85 gram emas, wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2,5% diserahkan kepada amil. Pada tahun 2021, Baznas mematok besaran nisab sebesar Rp79.738.414 per tahun atau setara Rp 6.644.868 per bulan.

Baca Juga: Hikmah Ramadhan Prof. Ahmad Rofiq: Puasa, Kejujuran, dan Takut kepada Allah

Selain zakat fitrah ada juga zakat mal.

Prioritas distribusi zakat mal adalah untuk memberdayakan ekonomi para mustahiq, penerima zakat. Mustahiq bisa menggunakannya untuk modal usaha. Jika ada pendampingan setelahnya akan lebih baik lagi. 

Usaha para mustahiq dapat terpantau pada tahun berikutnya. Mereka bisa jadi mandiri dan tidak membutuhkan pemberian zakat lagi.

Karena itu, amil dapat mengalokasikan 75-80 persen zakat mal yang dihimpun dari muzakki untuk distribusi bentuk zakat produktif, agar angka kemiskinan dapat diturunkan atau dikurangi secara signifikan.

Baca Juga: Prof Ahmad Rofiq: 7 Amalan Sholeh yang Utama di Bulan Ramadhan
Yang jelas, zakat bermaksud menanamkan kesadaran bahwa harta adalah alat atau wasilah bagi manusia untuk mengabdi kepada Allah. Cinta harta berlebihan dapat menjadi biang dari berbagai macam kekeliruan atau kesalahan.

Dalam bahasa Ulama, “hubb al-mal ra’su kulli khathi’ah”.

Ibadah puasa dan zakat merupakan medium (wasilah) untuk melatih seseorang agar tidak mencintai harta secara berlebihan. Jika bicara korupsi, ia biasanya dilakukan berkelompok.

Korupsi terjadi akibat dari cinta harta secara berlebihan, sampai-sampai dilakukan dengan cara melawan hukum dan menghalalkan berbagai cara, padahal itu bukan miliknya. Allah a’lam bi al-shawab.
 
Disampaikan oleh Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, MA adalah Ketua PW Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Tengah, Direktur LPPOM-MUI Jawa Tengah, Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang, Koordinator Wilayah Indonesia Tengah PP Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), dan Anggota Dewan Penasehat Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) Pusat.***

Editor: Sumarsi

Sumber: Prof Ahmad Rofiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah