Jual-Beli Uang Receh Menjelang Lebaran Termasuk Riba? Berikut Penjelasannya

- 28 April 2022, 21:45 WIB
Berbagi Uang Pecahan di Saat Lebaran Idul Fitri
Berbagi Uang Pecahan di Saat Lebaran Idul Fitri /

PORTAL PEKALONGAN - Menjelang Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1443 H, sudah menjadi tradisi berbagi uang receh atau pecahan 1000 atau 2000, 5000 sampai 20.000 an rupiah dibutuhkan untuk berbagi kepada anak-anak, ponakan, kerabat, atau tetangga yang tidak mampu.

Pemberian uang pecahan dalam bentuk uang baru dengan niat ini baik, ingin berbagi dengan sesuatu yang mengesankan yang membuat mereka jadi senang.
Berbagi uang pecahan kertas untuk menunjukkan berbagi kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H.

Baca Juga: Kapan Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1443 H Digelar? Simak Penjelasannya

Uang pecahan kertas dalam jumlah besar agak sulit didapatkan sehingga ada orang yang melihat peluang ini menjadikan ajang bisnis. Akan tetapi perlu diketahui bahwa bisnis ini adalah riba. Riba dilarang oleh syariat Islam.

Memang dampak riba tidak langsung terlihat secara individu akan tetapi riba bisa merusak bahkan melumpuhkan ekonomi suatu bangsa karena yang kaya semakin kaya dan miskin semakin miskin sehingga celah sekecil apapun yang bisa membawa kepada kerusakan yang besar akan ditutup oleh syariat.

Jual-beli receh uang pecahan adalah riba

Pada prakteknya jual beli receh dengan menukar 1000 rupiah sebanyak 100 (senilai dengan 100 ribu) dengan harga 120 ribu misalnya.
Maka ada nilai lebih, terlebih pada benda ribawi yaitu mata uang

Baca Juga: Makna Harfiah Kata Halalbihalal atau Halal Bihalal yang Benar? Simak Penjelasannya

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَزْنًا بِوَزْنٍ

“Jika emas ingin ditukar dengan emas, maka harus sama timbangannya.”
(HR. Muslim no. 1591)

Sebagaimana kaidah yang dijelaskan ulama.

كل قرض جر نفعا فهو ربا.

“Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan/keuntungan, maka itu adalah riba.

Jika ingin tidak termasuk riba, maka tukar-menukarnya harus sama nilai dan jumlahnya. 100 ribu selembar ditukar dengan 1000 rupiah 100 lembar.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَزْنًا بِوَزْنٍ

“Jika emas ingin ditukar dengan emas, maka harus sama timbangannya.”
(HR. Muslim no. 1591)

Baca Juga: Kisah Haru Pemudik asal Cilacap Mudik Gratis Bareng Gubernur, Murniyati: Maturnuwun, Pak Ganjar....

Demkian juga berbagai fatwa ulama bahwa uang termasuk benda ribawi dan tidak boleh menukarnya dengan nilai lebih. Sebagaimana fatwa Hai’ah Kibar Ulama

لا يجوز بيع الجنس الواحد منه بعضهu ببعض متفاضلاً، سواء كان ذلك نسيئة أو يداً بيد، فلا يجوز مثلاً بيع عشرة أريلة سعودية ورق بأحد عشر ريالاً سعودياً ورقاً.

“Tidak boleh menukar satu jenis (mata uang) dengan nilai lebih, baik itu dengan cara tertunda (tidak tunai) atau kontan (tunai). Misalnya menukar sepuluh riyal saudi dengan satu lembar 11 riyal saudi.”
(Pembahasan Hai’ah Kibar Al-Ulama 9/1-39)

■ Uang adalah benda ribawi■

Mengapa uang alat tukar dianggap sebagai barang ribawi?

Karena uang disamakan “illat”/alasannya dengan emas dan perak.
Emas dan perak merupakan benda ribawi.

Sebagaimana dalam hadits,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ

Baca Juga: Antisipasi Pemerintah Atasi Kemacetan Puncak Arus Mudik dengan Aturan Ganjil Genap, Satu Arah (One Way)

“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.”
HR. Muslim no. 1584

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).”
HR. Muslim no. 1587

Pendapat terkuat bahwa “illat”/alasan emas dan perak menjadi benda ribawi karena merupakan alat tukar dan mempunyai nilai tukar. Karenanya dinar dan perak sebagai alat tukar di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dianggap sebagai benda ribawi. Begitu juga dengan uang di zaman sekarang.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Lepas 5.748 Pemudik asal Jateng dalam Program Mudik Gratis Pemprov Jateng

Ibnul Qayyim rahimahullahmenjelasakan,

وأما الدراهم والدنانير، فقالت طائفة العلة فيهما كونهما موزونين، وهذا مذهب أحمد في إحدى الروايتين عنه ومذهب أبي حنيفة، وطائفة قالت:العلة فيهما الثمنية، وهذا قول الشافعي ومالك وأحمد في الرواية الأخرى، وهذا هو الصحيح بل الصواب

“Adapun dirham dan dinar, ada yang bependapat “illat” (alasan menjadi benda ribawi) adalah karena takarannya ditimbang, ini adalah mazhad Imam ahmad pada satu riwayat dan mazhad Abu Hanifah. Pendapat yang lain, “illat”nya adalah karena memiliki nilai tukar. Ini adalah pendapat Syafi’iyah, Malik dan Imam Ahmad pada satu riwayat. Ini adalah pendapat yang shahih (illatnya adalah karena nilai tukar).”
I’lamul Muwaqqi’in 2/156

■ Bahaya riba■

Berikut beberapa dalil saja mengenai bahaya riba

-akan diperangi oleh Allah dan Rasul-Nya, Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَْ فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.”
[Al-Baqarah: 278-279]

Baca Juga: Ganjar Pranowo Lepas 126 Bus 5.748 Orang Mudik Gratis bagi Perantau di Jakarta

~ Dilaknat semua yang mendukung riba

dari sahabat Jabir bin Abdillahradhiallahu ‘anhu bahwasannya ia menuturkan,

لعن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه، وقال: (هم سواءم

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan / membayar riba(nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda, ‘Mereka itu sama dalam hal dosanya’.”
HR. Muslim

~ Termasuk dosa besar yang membinasakan

Baca Juga: Pemerintah Berlakukan Aturan Ganjil Genap dan Satu Arah (One Way) Atasi Kemacetan Puncak Arus Mudik Lebaran

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ

“Jauhilah tujuh dosa besar yang akan menjerumuskan pelakunya dalam neraka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa-dosa tersebut?” Beliau mengatakan, “
(1) Menyekutukan Allah,
(2) sihir,
(3) membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan,
(4) memakan harta anak yatim,
(5) memakan riba,
(6) melarikan diri dari medan peperangan, (7) menuduh wanita yang menjaga kehormatannya (bahwa ia dituduh berzina)”
(HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89)

Demikian penjelasan tentang jual beli uang pecahan termasuk riba. Benarkah? Wallohu A'lam.***

Editor: Ali A

Sumber: @komunitastauhidindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah