“Jika wanita tersebut saat berhubungan tidak sampai puas (Keluar mani), maka disaat mani suaminya masuk kemudian keluar lagi, berarti yang keluar bukan mani istrinya melainkan mani suaminya, dan dia tidak wajib mandi. Namun jika sang istri sempat merasa puas, berarti ada maninya istri. Sebab yang mewajibkan mandi besar adalah keluar mani,” jelas Buya Yahya
Adapun sholat yang dilakukannya sah, Buya Yahya menambahkan, karena sebelum sholat sudah mandi besar dan saat sholat tidak ada apa-apa (mani). Jika setelah itu ada hadats baru lagi (keluar mani dari rahimnya) maka Kembali pada fiqih awal lagi maka harus mandi besar lagi.
Demikian artikel mengenai penjelasan Buya Yahya mengenai sikap yang dilakukan seorang istri jika keluar mani lagi setelah mandi besar.***