Bisa juga dipahami sebagaimana Zahir Hadits yaitu setiap orang yang tinggal dalam satu rumah interaksi mereka jadi satu meskipun tidak ada hubungan kekerabatan. (Pendapat sebagian ulama,akan tetapi terlalu jauh dari kebenaran). (Tuhfatul Muhtaj 9:340)
Kesimpulannya sebatas tinggal dalam satu rumah tidak bisa dikatakan sebagai ahli bait atau keluarga.
Batasan yang mungkin lebih tepat adalah Batasan yang diberikan ulama Mahdzab Maliki yaitu Masih dianggap anggota keluarga jika terpenuhi tiga hal yaitu: tinggal bersama, ada hubungan kekerabatan dan sohibul kurban menanggung nafkah semuanya.
Demikian artikel tentang hukum berkurban satu ekor kambing untuk satu keluarga. Semoga bermanfaat.***