“Saya melihat Abu Bakar dan Umar (semoga Allah meridhoi keduanya) tidak berkurban. Karena tidak ingin orang mengikutinya (menganggapnya wajib).” (Mukhtashor Ikhtilaf al-Ulama 3/221).
Selain itu, Ibnu Umar juga mengatakan, dalam Ahkam alquran al Jasshos bahwa menurutnya berkurban bukan sebuah kewajiban, melainkan hanya sunnah dan perkara yang ma’ruf.
Dilansir dari EBook berjudul Yang Sering Ditanya Seputar Kurban oleh Ahmad Anshori, karena adanya penguat dalil dari kedua pendapat diatas, maka hukum berkurban yang tepat adalah Sunnah muakkadah.
Makna dari Sunnah tersebut, jika dilihat dari sudut pandang fiqih adalah amal ibadah yang bila dikerjakan berpahala, bila ditinggalkan tidak berdosa.
Hanya saja, bagi mereka yang mampu kemudian tidak berkurban, dihukumi sangat makruh oleh para ulama.
Nah, itulah hukum dalam melaksanakan ibadah kurban.***