Apalagi melontarkan pernyataan atau tuduhan yang kontra produktif, seperti masjid sebagai sarang teroris, sumber radikalisme dan ekstrimisme, yang justru mengganggu kenyamanan jamaah, dan menimbulkan kesan negatif pemerintah anti masjid.
Seharusnya yang perlu diatur adalah manajemen masjid secara mendasar, agar masjid mampu menjalankan fungsinya secara maksimal.
Pemerintah harus hadir di masjid.
Ikut membangun dan memiliki masjid untuk mengembangkan sumbangsihnya kepada negara agar semakin meningkat.
Dari jumlah masjid yang 277.927 tersebut, tercatat hanya satu masjid negara, yaitu masjid Istiqlal di Jakarta, yang pengelolaannya diatur oleh Peraturan Pemerintah, termasuk mendapatkan sumber dananya rutin.
Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Jumat 4 November 2022, Saksikan Who Am I Hingga Pintu Berkah Siang
Selebihnya adalah masjid-masjid swasta yang dibangun dan dibiayai sendiri oleh umat Islam.
Kalau toh ada bantuan dari pemerintah, sifatnya sporadis dan tidak rutin.
Umat Islam sebenarnya sangat mengharapkan ada undang-undang atau Peraturan Pemerintah tentang masjid.