Suami Nikah Lagi Tanpa Izin Istri, UAS: Secara Fikih Itu Sah

- 26 November 2022, 14:15 WIB
Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad /Tangkapan layar/Youtube Ustadz Abdul Somad Official/

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad: Hidup Ini yang Kau Cari Hanya Dua

Memang dalam hukum Islam, laki-laki tidak memerlukan izin istri pertama untuk menikahi istri kedua dan selanjutmya.

Namun, hendaknya sebagai seorang pemimpin yang bertanggung jawab atas kepemimpinannya, terlebih dalam konteks rumah tangga, perlu dibicarakan terlebih dahulu.

"Tetapi Negara Kesatuan Republik Indonesia, ada yang namanya KHI, Kompilasi Hukum Islam," kata UAS sembari menenangkan hati jamaah ibu-ibu.

Menurut UAS, hukum menikah di negeri ini diatur dan dilindungi dalam naungan Kompilasi Hukum Islam.

Baca Juga: Laki-Laki Tak Boleh Pakai Emas, Ustadz Abdul Somad Berikan Alasannya

"Menurut Kompilasi Hukum Islam, tidak boleh seorang suami menikah lagi tanpa ada izin istri pertama," ucapnya.

Ucapan UAS tersebut menegaskan bahwa seorang suami dapat menikah lagi asalkan telah mendapatkan izin dari istri pertama.

Jika tidak, maka pernikahan tersebut ilegal di mata hukum. Akibatnya, apa yang terjadi setelah keduanya menikah, negara tidak menanggungnya, karena tidak pernah tercatat secara administratif.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Berikan Tips agar Tidak Malas Sholat

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Youtube Hafni Zahra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah