Suami Nikah Lagi Tanpa Izin Istri, UAS: Secara Fikih Itu Sah

- 26 November 2022, 14:15 WIB
Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad /Tangkapan layar/Youtube Ustadz Abdul Somad Official/

 

 PORTAL PEKALONGAN - Laki-laki diberikan kouta istri oleh Allah Swt hingga maksimal empat orang.

Hal tersebut sudah umum di masyarakat, walau yang menolak poligami juga banyak.

Menikah lebih dari satu istri adalah pilihan bagi suami. Sebagai lelaki, ia berhak memiliki istri lebih dari satu sebagaimana yang diamanatkan oleh ayat Al-Quran.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Ingatkan Hal Ini agar Sholat Menjadi Sah

Akan tetapi fenomena yang beredar di masyarakat, banyak suami yang menikah lagi tanpa sepengetahuan istri pertama.

Hal itu menuai problematika, baik itu keabsahan nikah sang suami maupun nasib istri pertama.

Ustadz Abdul Somad menjawab terkait masalah tersebut, seperti yang dikutip Portal Pekalongan dari kanal Youtube Hafni Zahra.

"Secara hukum fikih sah," tutur ayah dua orang anak itu.

Tentu saja ungkapan tersebut mengagetkan hati para ibu-ibu. Suaminya kapan saja bisa melakukan pernikahan tanpa seizin istrinya.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Youtube Hafni Zahra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x