Sholat Dzuhur setelah Jumatan, Ustadz Abdul Somad: Itu Mazhab Syafii Asli

- 30 November 2022, 10:30 WIB
Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad /Tangkapan layar/Youtube Ustadz Abdul Somad Official/

 

 

PORTAL PEKALONGAN - Beberapa masjid di Indonesia melaksanakan sholat dzuhur setelah selesai jumaatan.

Peristiwa tersebut dapat dijumpai di Pandeglang, Banten, misalnya. Masjid-masjid yang melaksanakan sholat jumat juga menyelenggarakan sholat dzuhur setelahnya.

Hal itu ditanyakan oleh jamaah kepada Ustadz Abdul Somad pada satu kesempatan, sebagaimana yang dikutip Portal Pekalongan dari akun TikTok Ryan Sagita.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad: Berterima Kasihlah pada Habib, Alim, Ulama, Kiai, yang Berceramah Keras

"Menurut Mazhab Syafii, kalau satu kota itu mesti ada satu sholat jumat di masjid jami," ujar Ustadz Abdul Somad.

Artinya masjid yang melaksanakan sholat jumat hanya masjid jami.

"Kalau ada jumat di dua tiga masjid, maka masjid yang lain jumatnya itu tidak sah," lanjut UAS.

Dalam mazhab Syafii, di satu kota ada masjid jami yang melaksanakan ibadah sholat jumat. Masjid itulah yang bertanggung jawab menjalankan syariat tersebut, sedangkan di masjid lain tidak.

Oleh karenanya, pelaksanaan ibadah sholat jumat selain di masjid jami dihukumi tidak sah. Maka sebagai gantinya dilaksanakanlah sholat dzuhur.

Baca Juga: Jangan Bangga Sudah Umroh, Ustadz Abdul Somad: Abu Jahal Setiap Tahun Naik Haji

"Itu melaksanakan mazhab Syafii yang asli," ujar ustadz lulusan Universitas Omdurman, Sudan.

Jadi tata cara jumatan dalam mazhab Syafii adalah harus dilaksanakan di masjid jami. Selain dari itu tidak sah dan harus diganti dengan sholat dzuhur.

Namun, banyak masjid selain jami melaksanakan ibadah jumat tanpa mengganti dengan sholat dzuhur. Hal tersebut terjadi hampir di seluruh masjid di Indonesia.

Kalau begitu, selama ini ibadah masyarakat tidak sah, karena tidak melaksanakan sholat dzuhur setelah jumatan.

Tetapi tidak begitu dalam menilai sebuah perkara, karena sesuatu harus ditinjau dari berbagai perspektif.

Baca Juga: Tolak Dakwah Nabi di Mekah, Ustadz Abdul Somad: Abu Jahal Naik Haji Setiap Tahun

Ustadz Abdul Somad menegaskan bahwa masjid yang tidak mengganti sholat dzuhur itu mengikuti mazhab Hanafi.

"Dalam mazhab Hanafi, dalam satu kota kalau sholat jumat cukup ramai, maka sholatnya sah, tidak perlu lagi sholat dzuhur," lanjut UAS.

Jika demikian, maka pelaksanaan ibadah jumat di masjid-masjid di Indonesia dilakukan dengan mencampur mazhab antara Syafii dan Hanafi.

"Sebenarnya kita tidak mazhab Syafii asli, tulen, original. Masih ada campuran beberapa persen, di antaranya kasus sholat jumat dan jual beli," kata suami Ustadzah Fatimah ini.

Ternyata praktik beragama di Indonesia ini ada kombinasi antar pendapat imam mazhab.

Baca Juga: Berbuat Dosa dalam Keadaan Sadar, Ustadz Abdul Somad: Kamu Nanti jadi Fasiq

Hal tersebut bukanlah sesuatu yang harus diperbedatkan panjang lebar, melainkan dijadikan sebuah pedoman bahwa ilmu itu luas dan harus terus dipelajari.***

Editor: Arbian T

Sumber: Tiktok Ryan Sagita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x