Zakat Untuk Adik Kandung, Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 10 Desember 2022, 17:00 WIB
Indonesia Mengamankan 500 Ribu Ton Beras dari Luar Negeri, Wapres RI: Untuk Antisipasi Kekurangan Stok
Indonesia Mengamankan 500 Ribu Ton Beras dari Luar Negeri, Wapres RI: Untuk Antisipasi Kekurangan Stok /Bulog.com/

 

PORTAL PEKALONGAN – Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim.

Dalam ilmu fikih, zakat secara garis besar dikenal dengan dua jenis, yakni zakat fitrah, yang ditunaikan pada saat bulan suci Ramadhan, dan zakat maal, yang ditunaikan ketika harta telah mencapai nisab dan haulnya.

Terkait hal tersebut, terselip di dalam benak untuk memberikan zakat kepada orang yang paling dekat. Katanya, berbuat baik itu diutamakan kepada orang yang dekat, apalagi keluarga sendiri.

Lantas, bagaimana jika zakat itu boleh diberikan kepada adik kandung sendiri?

Baca Juga: Anak Belum Diakikah, Ustadz Abdul Somad: Sembelihkan Kambing di Hari Ketujuh

Melansir akun TikTok Insyaallah Bermanfaat, Ustadz Abdul Somad berikan penjelasan mengenai orang yang berhak menerima zakat.

Pada dasarnya, orang yang berhak menerima zakat telah ditetapkan dalam delapan golongan. Jika adik kandung masuk di dalamnya, ini yang dipersoalkan oleh banyak orang, apakah tetap dilanjutkan pemberian zakatnya atau dilewati saja?

“Tidak boleh memberikan zakat kepada orang yang wajib dinafkahi,” jelas UAS.

Konsep dasarnya adalah zakat itu tidak boleh diberikan kepada orang yang berhak menerima nafkah dari muzakki atau pemberi zakat.

Baca Juga: Suami Selingkuh, Begini Cara Menghadapinya Menurut Ustadz Abdul Somad

Sederhananya, Ustadz Abdul Somad memberikan contoh sebagai berikut.

“Bapak wajib menafkahi ibu, maka bapak tidak boleh berzakat kepada ibu, tapi ibu boleh berzakat kepada bapak,” lanjut ustadz jebolan Mesir ini.

Artinya, seorang muslim tidak boleh memberikan zakat kepada orang yang wajib dia nafkahi.

Sehingga untuk kasus tadi mesti dilihat, apakah adik kandung itu wajib dinafkahi atau tidak.

Adapun orang yang wajib dinafkahi itu dijelaskan Ustadz Abdul Somad berikut ini.

“Yang wajib dinafkahi itu istri, anak, cucu, mertua, orang tua, yang memiliki hubungan langsung. Orang yang tidak wajib kita nafkahi boleh kita kasih zakat,” terang UAS.

Oleh karena adik kandung tidak termasuk orang yang wajib dinafkahi, maka dia boleh diberikan zakat.

Memberikan zakat kepada adik kandung bukan hanya mendapatkan pahala zakat saja, melainkan ada nilai lebih yang akan didapatkan oleh yang memberikannya.

“Kalau sedekah pada orang jauh, nilainya satu. Kalau orang dekat nilainya dua, satu sedekah, dua silaturahim,” tutup UAS.

Baca Juga: Gaji Istri Dimakan Suami, Ustadz Abdul Somad: Lihat Akadnya

Berzakat dengan adik kandung, ataupun orang terdekat bukan sekadar menunaikan ibadah, melainkan menambah nilai silaturahim dihadapan Allah Swt.

Sehingga jika ingin mengeluarkan zakat, boleh kepada adik kandung ataupun keluarga dekat, selama dia termasuk ke dalam delapan golongan yang berhak menerima zakat.

Jika dia tidak termasuk ke dalam delapan golongan itu, cukup berikan sedekah saja.***

Editor: Alvin Arifin

Sumber: TikTok Insyaallah Bermanfaat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x