Tidak Penuhi Nazar, Ustadz Abdul Somad Beritahu Cara Menebus Dosanya

- 15 Desember 2022, 13:29 WIB
UAS
UAS /Instagram/.*/ Instagram @ustadzabdulsomad_official

 

 

PORTAL PEKALONGAN – Nazar merupakan sebuah janji yang diucapkan oleh seseorang untuk mengerjakan atau meninggalkan sesuatu. Tujuan utamanya adalah mendekatkan diri kepada Allah Swt.

Dalam perkembangannya, umat Islam memaknai nazar sebagai wasilah untuk menunaikan hajat. Jika hajatnya terpenuhi, maka dia akan melaksanakan isi dari nazarnya, baik berupa suatu pekerjaan amal sholeh ataupun janji meninggalkan amal buruk.

Hukum asal dari nazar sendiri adalah boleh, namun menunaikan isi dari nazar adalah kewajiban. Siapa yang tidak menunaikan nazarnya maka dia berdosa dan wajib ditebus dengan membayar kafarat.

Melansir Youtube Ustadz Abdul Somad Official, bahwa cara menebus dosa melanggar nazar seperti membayar kafarat melanggar sumpah. Ada tiga cara yang dapat dipilih oleh seorang pelaku pelanggar untuk mengganti nazarnya, di antaranya adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Hukum Menyahut Bacaan Tilawah Al-Quran Dalam Pandangan Ustadz Abdul Somad

Baca Juga: Hukum Kredit Barang Dalam Pandangan Ustadz Abdul Somad

1 Memberi Makan atau Pakaian 10 Orang Fakir Miskin

Pilihan pertama dalam menebus dosa melanggar nazar adalah memberi makan ataupun pakaian kepada 10 orang dari golongan fakir miskin.

Halaman:

Editor: Alvin Arifin

Sumber: YouTube Ustadz Abdul Somad Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x