Makanan dan pakaian merupakan kebutuhan primer dari hidup manusia, sehingga dengan cara memberikan makan atau pakaian, seorang hamba yang berdosa telah menebus kesalahannya dihadapan Allah Swt, sekaligus melakukan kebaikan terhadap sesama.
2 Membebaskan Budak Hamba Sahaya
Tidak semua orang mampu untuk memberikan makan atau pakaian kepada 10 orang miskin. Maka ada opsi kedua untuk menebus kesalahan atau pelanggaran nazar, yakni membebaskan budak hamba sahaya.
Opsi ini berlaku pada masa terdahulu, karena masih ada perbudakan di masyarakat. Di zaman sekarang sudah tiada, karena Islam menghendaki setiap manusia itu bebas dan merdeka.
Oleh karena itu, opsi kedua tidak dapat lagi digunakan untuk menebus kesalahan nazar di masa kini.
Baca Juga: Antara Sholat Jenazah dan Sunnah Ba’diyah, Ustadz Abdul Somad: Jamaah Jangan Bingung
Baca Juga: Punya Salah Dengan Orang yang Sudah Meninggal, Ustadz Abdul Somad Sebutkan Cara Tobatnya
3 Puasa Kafarat 3 Hari
Opsi terakhir jika memberi makan atau pakaian kepada 10 orang miskin dirasa terlalu berat, yakni dengan cara berpuasa selama tiga hari.
Puasa ini disebut juga puasa kafarat, yakni puasa yang dilakukan untuk menebus dosa nazar.