“Seelok-eloknya sutrah itu selutut. Tapi jika tidak ada, tas pun boleh, asal tidak ada barang yang tidak baik,” tutur UAS.
Ustadz Abdul Somad menegaskan bahwa ukuran sutrah itu minimal selutut atau 30cm. Sedangkan untuk jenisnya adalah barang apa pun selama tidak mengandung hal yang dilarang dalam agama.***