“Sedangkan jumhur ulama mengatakan sutrah itu sunah muakad,” tambah UAS.
Namun, ada pendapat dari mayoritas ulama yang mengatakan bahwa sutrah itu tidak sampai pada level wajib, melainkan sunah muakad saja.
Tujuan Sutrah
Pembatas atau penghalang dalam sholat ini semata-mata bukan karena perintah wajib dan sunah saja, melainkan ada tujuan dan maksud tertentu.
“Untuk menunjukkan dia sedang sholat dan tidak boleh dilalui antara dia dengan itu (sutrah),” jelas UAS.
Hal ini dimaksudkan agar jamaah yang hadir di masjid tersebut paham bahwa seseorang sedang melaksanakan sholat dan tidak boleh lewat di depannya.
Oleh karena itu digunakanlah sutrah sebagai pembatas atau penghalang, baik untuk orang yang sedang sholat atau jamaah yang hendak lewat.
Baca Juga: Hukum Kredit Barang Dalam Pandangan Ustadz Abdul Somad
Baca Juga: Hati-Hati Dalam Berucap! Ustadz Abdul Somad Jelaskan Dua Jenis Talak
Ukuran dan Jenis Sutrah