Ustadz Abdul Somad Sebutkan 2 Pendapat Terkait Hukum Menggunakan Sutrah Dalam Sholat

- 26 Desember 2022, 16:22 WIB
ilustrasi/ Waktu Subuh 04.12 WIB, Berikut Jadwal Sholat untuk Wilayah Jakarta 18 Oktober 2022
ilustrasi/ Waktu Subuh 04.12 WIB, Berikut Jadwal Sholat untuk Wilayah Jakarta 18 Oktober 2022 //Unsplash.com/@masjidpogungraya/

“Sedangkan jumhur ulama mengatakan sutrah itu sunah muakad,” tambah UAS.

Namun, ada pendapat dari mayoritas ulama yang mengatakan bahwa sutrah itu tidak sampai pada level wajib, melainkan sunah muakad saja.

Tujuan Sutrah

Pembatas atau penghalang dalam sholat ini semata-mata bukan karena perintah wajib dan sunah saja, melainkan ada tujuan dan maksud tertentu.

“Untuk menunjukkan dia sedang sholat dan tidak boleh dilalui antara dia dengan itu (sutrah),” jelas UAS.

Hal ini dimaksudkan agar jamaah yang hadir di masjid tersebut paham bahwa seseorang sedang melaksanakan sholat dan tidak boleh lewat di depannya.

Oleh karena itu digunakanlah sutrah sebagai pembatas atau penghalang, baik untuk orang yang sedang sholat atau jamaah yang hendak lewat.

Baca Juga: Hukum Kredit Barang Dalam Pandangan Ustadz Abdul Somad

Baca Juga: Hati-Hati Dalam Berucap! Ustadz Abdul Somad Jelaskan Dua Jenis Talak

Ukuran dan Jenis Sutrah

Halaman:

Editor: Alvin Arifin

Sumber: YouTube Petuah Satu Menit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah