Keadaan seseorang yang lupa jumlah rakaat dan lupa pula melakukan sujud sahwi, maka dapat menggunakan kaidah nahwu, yakni tambalan tidak bisa ditambal.
Maksudnya, sujud sahwi adalah tambalan dalam sholat yang cacat dari kesempurnaan. Maka tambalan itu tidak bisa ditambal dengan tambalan lain.
Oleh karenanya, orang yang lupa rakaat sholat, lalu lupa juga dengan sujud sahwi, maka dia mengerjakan sujudnya setelah salam sebanyak dua kali sujud.
“Kalau ingatnya sebelum salam, maka dikerjakan sebelum salam. Kalau ingatnya sesudah salam, maka dikerjakan sesudah salam,” lanjut UAS.
Baca Juga: Hukum Kredit Barang Dalam Pandangan Ustadz Abdul Somad
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Berikan Dua Bukti Bacaan Al-Quran Sampai Untuk Orang yang Telah Meninggal
Eloknya memang dikerjakan dengan dua kali gerakan sujud sebelum mengakhirkan rangkaian ibadah sholat.
Namun, apabila ingat melakukan kesilapan dalam sholat setelah selesai salam, maka saat itu juga melakukan sujud sahwi pun tidak masalah.***