Hukum Nikah Siri dalam Pandangan Islam

- 20 Februari 2023, 21:20 WIB
ILUSTRASI: Penikahan
ILUSTRASI: Penikahan /Pexels/Pixabay

PORTAL PEKALONGAN - Pernikahan merupakan ikatan lahir dan batin yang dilaksanakan menurut syariat Islam antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, untuk hidup bersama dalam satu rumah tangga guna mendapatkan keturunan.

Perihal pernikahan merupakan perkara yang diperintahkan syari’at Islam, demi terwujudnya kebahagiaan dunia akhirat.  

Selain itu, pernikahan menjadi momen penting yang tidak terlupakan bagi sebagian besar orang. Oleh sebab itu, banyak orang yang merayakan pernikahannya tersebut untuk menunjukkan status baru mereka sebagai pasangan suami istri.

Baca Juga: Daihatsu Ayla 2023 Hadir Lebih Sporty, Fiturnya Makin Oke, Cek Spesifikasinya!

Di Indonesia, pernikahan harus resmi di mata negara dan agama. Namun, ada beberapa orang yang hanya melakukan pernikahan di bawah tangan atau biasa dikenal dengan istilah nikah siri.

Nikah siri bisa diartikan sebagai bentuk pernikahan yang dilakukan berdasarkan hukum agama, tetapi tidak diumumkan kepada khalayak serta tidak tercatat resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Catatan Sipil. Dengan kata lain, nikah siri adalah pernikahan yang sah secara agama, namun tidak sah di mata hukum.

Nikah siri berbeda dengan nikah pada umumnya yang dilakukan secara terang-terangan. Sehingga dapat diketahui bahwa nikah siri merupakan pernikahan yang dilakukan secara diam-diam atau tersembunyi sebab sifatnya yang tertutup dan rahasia.

Baca Juga: KIA EV9 Akan Hadir di Akhir Tahun 2023, Harganya Fantasis, Intip Harga dan Penampakan Bodinya!

Hukum nikah siri secara umum dalam pandangan agama adalah sah dan dihalalkan atau diperbolehkan jika syarat dan rukun nikahnya terpenuhi pada saat praktik nikah siri ini diselenggarakan. Sebagaimana menurut madzhab Asy-Syafi'iyah yang menyebutkan bahwa rukun nikah yang harus terpenuhi agar suatu perkawinan dikatakan sah, antara lain:

  1. Adanya kedua mempelai (suami dan istri)
  2. Adanya wali nikah
  3. Adanya (dua orang laki-laki yang adil)
  4. Adanya ijab kabul

Secara umum pernikahan siri memiliki karakteristik sebagai berikut :

Halaman:

Editor: Alvin Arifin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x