Hukum Nikah Siri dalam Pandangan Islam

- 20 Februari 2023, 21:20 WIB
ILUSTRASI: Penikahan
ILUSTRASI: Penikahan /Pexels/Pixabay

Baca Juga: Dukung Erick Thohir Berantas Mafia Bola, Kapolri Sudah Siapkan Satgas Antimafia Bola

  1. Pernikahan tanpa wali

Pernikahan tanpa wali merupakan pernikahan yang dilakukan secara rahasia karena pihak wali perempuan tidak setuju atau karena menganggap sah pernikahan tanpa wali atau hanya karena ingin menurutkan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan ketentuan syari’at Islam.

  1. Pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu

Misalnya karena takut adanya stigma negatif dari masyarakat yang sudah menganggap tabu pernikahan siri atau karena pertimbangan-pertimbangan yang rumit lain yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.

  1. Nikah siri dalam pandangan agama diperbolehkan sepanjang hal-hal yang menjadi rukunnya terpenuhi

Dalam hal ini, semua hal-hal yang diperbolehkan sepanjang dalam melakukan atau menjalani pernikahan tersebut tidak banyak mudharat/ efek buruk yang terjadi. Namun perbedaannya adalah tidak mempunyai bukti otentik jika telah menikah.

Baca Juga: Kapolda Jambi Ditemukan, Tim SAR Tak Bisa Evakuasi dengan Heli

Dengan kata lain, tidak mempunyai surat sah sebagai seorang warga negara yang memiliki kedudukan yang kuat di dalam hukum. Nikah siri meskipun dalam legal Islam bisa disahkan, namun dalam legal negara tidak bisa sah.***

 

 

Halaman:

Editor: Alvin Arifin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah