Baca Juga: Inilah Tata Cara Salat Idulfitri, Lengkap dengan Niatnya
Dasarnya Firman Allah dalam QS. Yunus (10): 5; “Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui”.
Jika Pemerintah, PBNU, dan Muhammadiyah sama-sama menggunakan hisab, mengapa bisa terjadi perbedaan?
Lagi-lagi ini soal pemilihan dan penggunaan kriteria antara wujud al-hilal dan imkan ar-ru’yah.
Apakah tidak bisa disatukan?
Tentu jawabannya, bukan tidak mungkin disatukan. Akan tetapi karena ini menyangkut soal keyakinan di dalam beragama, kemudian masing-masing seakan berbeda jauh.
Muhammadiyah menggunakan hisab, sementara pemerintah dan PBNU menggunakan ru’yah bil fi’li.
Baca Juga: Konsumsi Santan Berlebihan Saat Lebaran Berbahaya, Begini Dampaknya...
Bagi Pemerintah dan PBNU dasarnya selain ayat di atas, sebagai perintah untuk menghitung atau hisab, Rasulullah saw menegaskan: “shumu li ru’yatihi wa afthiru li ru’yatihi fa in ghumma fa akmilu l-‘iddata tsalatsina yauman” artinya “berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihat hilal, maka apabila terhalang awan maka sempurnakanlah hitungannya 30 hari” (Riwayat Bukhari dan Muslim).