PORTALPEKALONGAN.COM – Eksistensi Majelis Ulama Indonesia (MUI) memang tak diragukan lagi. Kiprah dan pengabdian kepada umat tak terhitung meskipun di sana sini kendala pasti ada. Namun berkah dan kekuatan akan keberadaannya diakui masyarakat dengan nyata.
MUI sebuah Lembaga Sosial Non Pemerintah yang selalu menjadi penengah dengan keberagaman problematika beragama dan permasalahan yang lain mampu menjadi benteng yang kuat untuk melindungi keutuhan NKRI.
Muhammad Maulan Hamzah dalam “Millah: Jurnal Studi Agama” Vol XVII, No 1 (2017) mengatakan posisi fatwa MUI tidak mengikat, namun pengaruhnya cukup signifikan bagi masyarakat. Misalnya mengeluarkan fatwa dalam kehalalan sebuah makanan, penentuan kebenaran sebuah aliran dalam agama Islam, kesediaan dan partisipasi masyarakat dalam program KB, pelembagan dan pengembangan keuangan syariah, dan hal-hal yang berkaitan dengan hubungan seorang muslim dengan lingkungannya.
Baca Juga: Dahsyatnya Khasiat Kopi Hitam Tanpa Gula, Bisa Mengendalikan Berat Badan
MUI sebagai wadah musyawarah para ulama, zu’ama dan cendekiawan muslim berusaha memberikan bimbingan, tuntunan kepada umat muslim, memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan, menjadi penghubung antara ulama dan umaro (pemerintah) dan penterjemah timbal balik antara umat dan pemerintah.
Selain itu meningkatkan hubungan serta kerjasama antarorganisasi, lembaga Islam dan cendekiawan muslim dalam memberikan bimbingan dan tuntunan kepada masyarakat khususnya umat Islam dengan mengadakan konsultasi dan informasi secara timbal balik.
Kiprah MUI dalam moderasi beragama cukup penting. MUI berusaha menjadi jembatan memoderasikan kehidupan beragama, mewujudkan Islam tengahan yang rahmatan lil ‘alamin. MUI selalu konsisten dalam menjaga Islam wasathiyah atau moderat di tengah kehidupan umat yang majemuk.