Membuat Stiker Whatsapp Tanpa Izin Pemilik Foto, Apa Hukumnya dalam Islam?

- 18 Desember 2023, 08:12 WIB
Ilustrasi tampilan aplikasi pembuat stiker WhatsApp.
Ilustrasi tampilan aplikasi pembuat stiker WhatsApp. /Tangkapan layar/Arina.id/

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ يَسْخَرْ قَومٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوْا خَيْرًا مِنْهُمْ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok itu) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok).” (Q.S. Al-Hujurat: 11).

Ayat di atas secara eksplisit melarang untuk mengolok-olok, menghina atau membikin lelucon kepada sesama, sebab bisa jadi orang yang dihina lebih mulia dan tinggi derajatnya di hadapan Allah Swt, ketimbang orang yang menghinanya. Penghinaan merupakan perbuatan tercela karena dapat menyakiti hati orang lain. Dalam salah satu redaksi hadis Rasulullah Saw juga pernah bersabda:

سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ

Artinya: “Mengumpat orang muslim merupakan tindakan fasik (dosa besar) dan memeranginya adalah kekufuran.” (H.R. Bukhori dan Muslim).

Baca Juga: Ini Rekomendasi Halaqah Ulama MUI Jateng Tentang Pasal Kontroversial KUHP dan Relevansi dengan Hukum Islam

Hadis tersebut mengungkapkan bahwa seorang muslim yang mencela atau pun menghina sesama, maka ia telah terjerumus dalam kefasikan, yakni tidak taat kepada Allah. Dan orang yang memerangi terhadap saudaranya yang muslim maka ia telah terjerumus kedalam kekufuran.

2. Hukum Membuat Stiker Whatsapp menurut Perspektif Fikih

Stiker Whatsapp yang dibuat dari foto seseorang pada umumnya digunakan sebagai bahan lelucon, atau bertujuan mengejek, mencela, bahkan mengolok-olok.

Dalam tinjauan fikih, membuat stiker Whatsapp dengan tujuan tersebut hukumnya tidak diperbolehkan, sebab termasuk kategori penghinaan dan mengandung unsur meremehkan. Kecuali apabila terdapat kerelaan dari si pemilik foto untuk dijadikan stiker Whatsapp. Ketetapan ini disampaikan oleh Hujjah Al-Islam Imam Al-Ghazali (w. 505 H) dalam magnum opus-nya:

Halaman:

Editor: As Sayyidah

Sumber: Arina.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah