Membuat Stiker Whatsapp Tanpa Izin Pemilik Foto, Apa Hukumnya dalam Islam?

- 18 Desember 2023, 08:12 WIB
Ilustrasi tampilan aplikasi pembuat stiker WhatsApp.
Ilustrasi tampilan aplikasi pembuat stiker WhatsApp. /Tangkapan layar/Arina.id/


وَمَعْنَى السُّخْرِيَةِ الْاِسْتِهَانَةُ وَالتَّحْقِيْرُ وَالتَّنْبِيْهُ عَلَى الْعُيُوْبِ وَالنَّقَائِصِ عَلَى وَجْهٍ يَضْحُكُ مِنْهُ وَقَدْ يَكُوْنُ ذَلِكَ بِالْمُحَاكَاةِ فِي الْفِعْلِ وَالْقَوْلِ وَقَدْ يَكُوْنُ بِالْإِشَارَةِ وَالْإِيْمَاءِ وَإِذَا كَانَ بِحَضْرَةِ الْمُسْتَهْزَإِ بِهِ لَمْ يُسَمَّ ذَلِكَ غِيْبَةً وَفِيْهِ مَعْنَى الْغِيْبَةِ وَهَذَا إِنَّمَا يَحْرُمُ فِي حَقِّ مَنْ يَتَأَذَّى بِهِ فَأَمَّا مَنْ جَعَلَ نَفْسَهُ مُسَخَّرَةً وَرُبَّمَا فَرِحَ مِنْ أَنْ يُسَخِّرَ بِهِ كَانَتْ السُّخْرِيَةُ فِي حَقِّهِ مِنْ جُمْلَةِ الْمِزَاحِ وَقَدْ سَبَقَ مَا يُذَمُّ مِنْهُ وَمَا يُمْدَحُ وَإِنَّمَا المُحَرَّمُ اسْتِصْغَارٌ يَتَأَذَّى بِهِ الْمُسْتَهْزَأُ بِهِ لِمَا فِيْهِ مِنَ التَّحْقِيْرِ وَالتَّهَاوُنِ


Artinya: “Makna daripada ejekan yang meremehkan, hinaan dan membuka kekurangan orang lain ialah dibuat sebagai lelucon, hal tersebut juga terkadang dilakukan dengan menceritakan tindakan atau perkataan atau juga dengan isyarat ejekan, dengan begitu, jika hal tersebut dilakukan di hadapan orang yang ditertawai, maka bukanlah merupakan ghibah, namun masih mengandung makna ghibah. Hal ini bisa saja haram jika dapat menyakiti orang yang ditertawai, sedangkan orang yang menjadikan dirinya sebagai bahan ejekan, terkadang ia justru gembira dengan ejekan yang dilontarkan kepadanya, dengan begitu, ejekan tersebut tergolong sebagai candaan belaka, yang mana telah dijelaskan manakah candaan yang tercela dan manakah candaan yang baik. Dan sebenarnya yang diharamkan hanyalah meremehkan yang dapat menyakiti orang yang diejek, sebab ejekan tersebut mengandung penghinaan dan meremehkan.” (Abu Hamid bin Muhammad Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin [Beirut: Dar Al-Ma’rifah], vol. 3, h. 131).

Sedangkan mengenai pembuatan stiker yang dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik foto, dalam khazanah fikih hukumnya disamakan dengan praktik mengambil kitab atau buku seseorang untuk mengutip isi di dalamnya (tanpa mencantumkan rujukan), jika dilakukan tanpa seizinnya maka hukumnya tidak diperbolehkan. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Mufti Yaman Syekh Muhammad bin Abdurrahman bin Husain Al-Ahdal (w. 855 H):

لَا يَجُوْزُ أَخْذُ كِتَابِ الْغَيْرِ لِيَنْتَقِلَ مِنْهُ مَسْأَلَةً إِلَّا بِإِذْنٍ مِنْ مَالِكِهِ فَإِنْ أَخَذَهُ بِغَيْرِ إِذْنِهِ ضَمِنَهُ إِنْ تَلِفَ

Artinya: “Tidak diperbolehkan mengambil buku orang lain agar dapat mengutip satu masalah di dalamnya, kecuali dengan seizin pemiliknya, bilamana mengambil tanpa seizin pemiliknya, maka ia harus bertanggungjawab atas buku tersebut jika terdapat kerusakan.” (Muhammad bin Abdurrahman bin Husain Al-Ahdal, Umdah Al-Mufti wa Al-Mustafti [Beirut: Dar Al-Hawi], vol. 2, h. 152).

Baca Juga: Ditanya Soal LGBT, Ustadz Abdul Somad: Andai Diterapkan Hukum Islam, Bencong akan Tobat Semua

Walhasil, dari berbagai referensi yang telah disebutkan dapat ditarik kesimpulan perihal hukum membuat stiker Whatsapp tanpa sepengetahuan pemilik foto sebagai bahan lelucon, atau bertujuan mengejek dalam tinjauan fikih adalah tidak diperbolehkan sebab termasuk kategori penghinaan dan mengandung unsur meremehkan.

Namun, apabila terdapat kerelaan atau mendapat izin dari si pemilik foto untuk dijadikan stiker Whatsapp, maka diperbolehkan. Maksudnya ialah pemilik foto tersebut memang berniat untuk menjadikan dirinya sebagai bahan lelucon, dalam artian membolehkan fotonya untuk dibuat stiker. Jika konteksnya demikian maka hukumnya diperbolehkan. Wallahu a’lam bis shawab.***

Halaman:

Editor: As Sayyidah

Sumber: Arina.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah