Suka Pamer Kekayaan di Media Sosial, Ternyata Begini Hukumnya dalam Islam

- 26 Desember 2023, 07:25 WIB
Ilustrasi pamer mobil mewah di media sosial.
Ilustrasi pamer mobil mewah di media sosial. /Instagram @lestykejora/

Artinya: “Tiga perkara yang dapat menyebabkan selamat, tiga perkara yang dapat menyebabkan kerusakan, tiga perkara yang dapat mengangkat derajat, dan tiga perkara yang dapat menebus dosa. Adapun tiga perkara yang menentukan keselamatan adalah: takut kepada Allah (taqwa), baik dalam keadaan sepi maupun ramai, penuh kesederhanaan, baik ketika dalam keadaan fakir maupun berkecukupan, dan bersikap adil baik pada waktu senang maupun saat marah. Dan tiga perkara yang dapat menyebabkan rusak adalah: bakhil (pelit) yang berlebihan, mengikuti hawa nafsu, dan membanggakan diri sendiri.

Baca Juga: Ini 5 Doa untuk Kedua Orang Tua, Catat Waktu Mustajab Berdoa

Adapun tiga perkara yang dapat mengangkat derajat adalah: menguluk salam, memberi makanan, mengerjakan sholat malam saat orang lain terlelap. Dan tiga perkara sebagai penebus dosa adalah menyempurnakan wudhu ketika cuaca sangat dingin, berangkat mengerjakan sholat berjamaah, dan menunggu (pelaksanaan waktu) shalat setelah (melaksanakan) shalat. (Syekh Nawawi, Nashaihul ‘Ibâd, halaman 51).

Demikian penjelasan terkait hukum pamer kekayaan di media sosial. Pada akhirnya, orang yang pamer, akan melahirkan sifat sombong dan membanggakan diri sendiri. Wallahu a’lam.***

Halaman:

Editor: As Sayyidah

Sumber: Arina.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah