Bayar Hutang atau Berkurban: Mana yang Harus Didahulukan?

- 3 Juni 2024, 18:30 WIB
Ilustrasi Bayar Hutang atau Berkurban
Ilustrasi Bayar Hutang atau Berkurban /pexels.com/Pixabay

PORTAL PEKALONGAN - Saat Idul Adha tiba, umat Muslim di seluruh dunia dapat melaksanakan ibadah berkurban.

Namun, bagaimana jika seseorang memiliki hutang yang harus dibayar? Mana yang harus didahulukan: membayar hutang atau berkurban?

Berdasarkan pandangan dalam Mazhab Syafi'i dan pertimbangan hukum Islam, berikut penjelasannya yang dilansir dari video Youtube Ustadz Abdul Somad Official.

Baca Juga: 6 Bansos yang Cair Mulai 3 Juni 2024, Ada BLT Dana Desa Sampai Bansos PKH 

Dalam Mazhab Syafi'i, berkurban adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan.

Artinya, berkurban bukanlah kewajiban, tetapi sangat dianjurkan bagi mereka yang mampu melaksanakannya.

Sebaliknya, membayar hutang yang telah jatuh tempo adalah kewajiban. Dalam Islam, hutang adalah amanah yang harus segera ditunaikan saat sudah jatuh tempo.

Mengabaikan pembayaran hutang bisa berdampak buruk baik secara spiritual maupun sosial.

Baca Juga: 4 Ide Resep Olahan Daging Kurban Mudah Anti Ribet

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: YouTube Ustadz Abdul Somad Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah