AWAS! Putusan Baru MK: Leasing Sah Sita Barang Tanpa Proses Pengadilan, Asal Ada Ini...

9 September 2021, 08:02 WIB
Viral di Medsos, Saling lempar helm saat bentrok Ojek Online dengan mata elang. /Jurnal Soreang/Tangkapan layar @fajar_otoy

PORTAL PEKALONGAN - Awas! Hati-hati! Ini putusan baru Mahkamah Konstitusi ( MK ) pihak leasing dibantu Debt Collector (DC) dinyatakan sah menyita barang tanpa proses pengadilan.

Putusan baru MK tersebut membolehkan pihak leasing dibantu Debt Collector ( DC ) menyita barang tanpa proses pengadilan di jalan.

Mahkamah Konsititusi (MK) pada 31 Agustus lalu, menyatakan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebuah alternatif.

Baca Juga: Hindari Nunggak Kredit Kendaraan Bermotor, Putusan MK Terbaru: Leasing Sah Sita Barang Tanpa Proses Pengadilan

Keputusan baru MK tersebut memberi peluang lagi kepada pihak leasing untuk melakukan upaya paksa atau menyita barang tanpa proses pengadilan.


Putusan baru MK Nomor 2/PUU-XIX/2021, halaman 83 paragraf 3.14.3. menyebutkan untuk debitur yang mengakui ada wanprestasi, bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia kepada kreditur.

Dengan landasan dari keputusan MK tersebut, jika di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah, proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.

Dengan dasar keputusan baru MK tersebut, jika di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah, proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.

Baca Juga: Inilah Manfaat Lain Tepung Irut yang Harus Anda Ketahui

Keputusan baru MK juga menyaratkan pegawai perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal dengan sertifikasi profesi di bidang penagihan meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia.

Sehingga hanya DC yang statusnya sebagai pegawai leasing dengan jabatan kolektor internal dengan sertifikasi profesi di bidang penagihan.

Sehingga tidak setiap DC bisa menyita barang di jalan, jika yang bersangkutan tidak berstatus sebagai pegawai leasing dengan jabatan kolektor internal dengan sertifiklasi ptrofesi di bidang penagihan.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Kamis 9 September 2021, ada SpongeBob SquarePants Movie hingga The Huntsman: Winter's War

Setelah Mahkamah Konsititusi (MK) pada 31 Agustus lalu, menyatakan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebuah alternatif.

Keputusan itu akhirnya menjadi angin segar bagi industri pembiayaan (leasing).

Putusan tersebut sepertinya akan menambah panjang daftar "kekerasan" di jalan.

Kejadian viral pada Selasa, 7 September 2021, di mana DC berani mengeksekusi motor yang dinilai macet dalam pebayaran.

Baca Juga: 7 Tips Mengasuh Anak bagi Orang Tua Pekerja agar Tetap Tumbuh Kembang dengan Baik

DC eksternal itu merampas sepeda motor pengemudi ojek online (ojol) yang sedang bekerja jalan Meruya Ilir, Jakarta Barat.

Perampasan ini pun viral di sosial media yang diketahui terjadi pada Senin siang 6 September 2021.

Pada tayangan video, seorang driver ojol itu berusaha mengambil sepeda motornya yang dirampas DC.

Korban yang memegang bagian belakang motor sampai terseret bergelayutan mempertahankan kendaraan.

Baca Juga: Gus Umar Minta Menkumham Yasona Laoly Mundur sebagai Bentuk Tanggung Jawab Tewasnya 41 Napi Lapas Tangerang

Dengan dibantu pengendara ojek online lainnya dan juga warga, DC yang merampas sepeda motor ditangkap warga dan dimassa.


Beda Leasing, Beda Lembaga Pembiayaan


Apa perbedaan leasing dan lembaga pembiayaan?

Leasing adalah jenis dari lembaga pembiayaan. Leasing ini berarti sewa guna usaha.

Leasing ini merupakan perusahaan yang memberikan pinjaman barang modal.

Leasing hanya memberikan manfaat pada barang modal yang digunakan.

Artinya bukan kepemilikan atas barang yang disewakan.

Namanya sewa, penyewa tidak dibebani dengan risiko kepemilikan, misal perawatan, kerusakan fisik, atau pajak kendaraan.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Tes SKD CASN 2021 di Wilayah Kota Semarang

Penyewa hanya tinggal pakai tanpa harus direpotkan oleh hal-hal di atas.

Namun kenyataannya saat ini penyewa malah direpotkan dengan perawatan kendaraan yang menggunakan biaya pribadi.

Kemudian, tidak ada istilah sistem kredit macet.

Ketika terjadi kredit macet, barang yang disewa bisa diuangkan dan digunakan untuk menutupi sisa angsuran.

Baca Juga: Ingin Berwisata ke Banyumas, Buka Aplikasi 'Dolan Mas', Lengkap Sajikan Informasi Kepariwisataan

Saat ini, ketika kredit macet, pihak leasing malah mengambil secara keseluruhan.

Hal itu jelas sangat merugikan pihak konsumen pengaju leasing (lesse).

Agar tidak terjadi salah kaprah, perlu diperhatikan isi perjanjian dalam melaksanakan kredit.

 

Baca Juga: Plt Bupati: Masyarakat Banjarnegara Harus Fasih dengan Perubahan dan Kemajuan Teknologi

Kasus Mata Elang

Keputusan baru MK itu sebenarnya berawal dari kasus "mata elang".

Kasus "mata elang" atau debt collector (DC) eksternal yang disewa leasing kerap dinilai meresahkan jika mengeksekusi kendaraan di jalanan.

Mahkamah Konsititusi (MK) pada 31 Agustus lalu, menyatakan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebuah alternatif.

Keputusan itu akhirnya menjadi angin segar bagi industri pembiayaan (leasing).

Dengan dasar keputusan baru MK tersebut, jika di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah, proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.

Mereka kini mendapat kepastian terkait proses penyitaan secara langsung barang yang kreditnya dinilai bermasalah.

Baca Juga: Mulai Dilakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Plt Bupati Lakukan Monitoring ke Beberapa Sekolah

Dengan landasan dari keputusan MK tersebut, jika di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah, proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.

Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 tepatnya, pada halaman 83 paragraf 3.14.3. menyebutkan, untuk debitur yang mengakui ada wanprestasi, bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia kepada kreditur.

Dengan landasan dari keputusan MK tersebut, jika di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah, proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.

Seperti diketahui, terkait keluar putusan terbaru MK ini diawali dari gugatan Joshua Michael Djami.

Baca Juga: Trending di Tik Tok, Inilah Deretan Artis yang Ikut Tolak Saipul Jamil

Joshua merupakan karyawan di perusahaan leasing dengan jabatan kolektor internal, mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Saat itu dia meminta kejelasan hukum tentang proses eksekusi objek jaminan fidusia.

"Pegawai perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal dengan sertifikasi profesi di bidang penagihan meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia. Permohonan uji materi tersebut merupakan buntut putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2-2019," begitu bunyi putusan MK.

Baca Juga: Renovasi Masjid Baiturrahman, Gerbang Dibongkar agar Tak Tutupi Kemegahan dan Menyatu dengan Simpanglima

Selama ini, banyak tafsiran terkait putusan MK 2019, tentang eksekusi jaminan fidusia.***(Rizki Laelani/pikiran-rakyat)

Artikel ini sudah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul "Putusan Baru! Mata Elang Boleh Sita Kendaraan di Jalan? MK: Leasing Sah Sita Barang Tanpa Proses Pengadilan"

Editor: Ali A

Tags

Terkini

Terpopuler