Cek Fakta Iuran BPJS Kesehatan Naik Jadi 12 Juta, Ini Rincian yang Benar, Jangan Termakan Hoax

17 Juni 2022, 23:24 WIB
Cek Fakta Iuran BPJS Kesehatan Naik Jadi 12 Juta, Ini yang Benar Jangan Termakan Hoax /Twitter BPJS Kesehatan RI

PORTAL PEKALONGAN - Terdapat isu kalau Iuran BPJS Kesehatan akan naik menjadi 12 juta rupiah per tahun. Apakah benar? Kita cek fakta dulu sebelum termakan hoax.

Simpang siur informasi Iuran BPJS Kesehatan akan menjadi 12 juta rupiah per tahun dan dikonfirmasi bahwa itu adalah hoax. Cek faktanya di sini.

Tidak benar, alias hoax, berita bahwa Iuran BPJS Kesehatan naik menjadi 12 juta rupiah per tahun. Yakinlah setelah cek fakta berikut.

Baca Juga: Ramai Beredar Iuran BPJS Berubah Alami Kenaikan, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan RI

Setelah mengonfimasi bahwa berita kenaikan Iuran BPJS Kesehatan adalah hoax, kita perlu tahu berapa sebenarnya Iuran BPJS Kesehatan yang resmi.

Untuk segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP), maka iuran yang dibayarkan oleh peserta atau orang lain atas nama peserta akan sebesar:

  • Kelas lll: Rp35 ribu per orang per bulan
  • Kelas ll: Rp100 ribu per orang per bulan
  • Kelas l: Rp150 ribu per orang per bulan

Catatan untuk segmentasi di atas juga ada tambahan iuran sebesar Rp7 ribu dari pemerintah pusat dan daerah sebagai bantuan.

Baca Juga: CEK FAKTA! Putin Peringatkan Indonesia Tidak Ikut Campur, Urus Minyak Goreng dan BPJS Saja

Untuk segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dan Bukan Penyelenggara Negara, serta Bukan BP Penyelenggara Negara, iuran yang dibayarkan sebesar 5 persen dari upah dengan rincian, sebagai berikut:

  • 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja
  • 1 persen dibayarkan oleh pekerja

Ada catatan bagi peserta PPU Bukan Penyelenggara Negara bahwa upah adalah gaji pokok plus tunjangan dengan batas paling rendah sesuai dengan UMR daerah setempat peserta. Sedangkan, batas atas upah per bulan adalah Rp12 juta.

Baca Juga: Pekerja Wajib Tahu, Ini 5 Kriteria Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Tidak dapat Menerima JKP

Jadi, seandainya upah per bulan peserta lebih dari Rp12 juta, hanya akan ada pemotongan upah untuk Iuran BPJS Kesehatan sebesar batas maksimal tadi saja.

Segmentasi terakhir adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah adalah iuran dibayarkan Rp42 ribu per orang per bulan oleh pemerintah pusat.

Dan dibayarkan oleh pemerintah daerah bagi yang didaftarkan oleh pemda bersangkutan.

Baca Juga: Pesan Berantai Via WhatsApp, BPJS Kesehatan di Non Aktifkan Jika Tidak Digunakan, Ini Faktanya

Sekali lagi ditegaskan, hasil cek fakta Iuran BPJS Kesehatan tidak berubah jadi Rp12 juta per tahun dan jangan terburu-buru percaya hoax.***

Editor: Sumarsi

Sumber: TikTok BPJS Kesehatan

Tags

Terkini

Terpopuler