Mulai 17 Juli 2022, WNI Wajib Booster! Pemerintah Teken Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri dan Ke Luar Negeri

14 Juli 2022, 18:37 WIB
Mulai 17 Juli 2022, WNI Wajib Booster! Pemerintah Teken Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri dan Ke Luar Negeri /foto antara

 


PORTAL PEKALONGAN – Pemerintah telah menetapkan aturan baru untuk pelaku perjalanan baik dalam Negeri maupun ke luar Negeri yang akan berlaku mulai 17 Juli 2022.

Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke luar Negeri wajib sudah melakukan vaksin booster.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Satgas Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Vaksin Booster Syarat Wajib WNI ke Luar Negeri: Pakar Satgas Covid-19 Tegaskan Demi Kemananan dan Keselamatan!

Sedangkan bagi pelaku perjalanan ke luar Negeri (PPLN) yang hendak masuk ke Indonesia, Wiku Adisasmito, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 meminta mereka wajib mendapat vaksinasi minimal dosis kedua.

"Upaya skrining gejala diberlakukan bagi seluruh pelaku perjalanan luar Negeri dilakukan di seluruh titik masuk," ujarnya.

Wiku juga menyoroti aturan baru tentang perjalanan dalam Negeri yang tercantum dalam SE Satgas Nomor 21 Tahun 2022. Warga yang melakukan perjalanan dalam Negeri masih bisa memakai vaksin dosis kedua, tetapi wajib menunjukkan hasil negatif antigen dan PCR.

Baca Juga: Viral! Video Detik-detik Balon Dagangan Pria Paruh Baya Lepas dan Terbang di Alun-alun Garut

Selanjutnya, warga yang baru mendapat vaksin dosis pertama wajib memiliki hasil negatif PCR yang berlaku 3x24 jam, ditambah dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah untuk bisa melakukan perjalanan dalam Negeri.

"Bagi yang belum atau tidak bisa vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam, ditambah dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," ujarnya, dilansir Portalpekalongan.com dari Antara News.

Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 6-17 tahun juga bisa melakukan perjalanan dalam Negeri, yang hanya wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua, tanpa mengikutkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

Baca Juga: Kenaikan Harga Gas Nonsubsidi Berpengaruh pada Harga Gas 3 kg

Wiku menegaskan mengenai rentang waktu yang diberikan sejak pengumuman penyesuaian kebijakan perjalanan itu adalah agar proses transisi dan persiapan khususnya bagi petugas dan fasilitas di lapangan dapat berjalan dengan baik.***

Editor: Alvin Arifin

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler