Inilah Syarat Dapat Paspor! Kemenkumham Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

1 Oktober 2022, 11:35 WIB
Kemenkumham Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Inilah Syarat Dapat Paspor. /PMJ News/

 

PORTAL PEKALONGAN - Kabar baik bagi Anda yang sering bebergian ke luar negeri. Masa berlaku paspor yang sebelumnya hanya selama 5 tahun, saat ini diperpanjang menjadi 10 tahun.

Kebijakan perpanjangan masa berlaku paspor dari lima tahun menjadi 10 tahun itu telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022.

Peraturan baru ini merupakan perubahan atas Permenkumham Nomor 8/2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Baca Juga: Dicekik dan Dibanting Berulang Kali oleh Rizky Billar, Inilah Sejumlah Memar pada Tubuh Lesti Kejora

Adapun aturan baru masa berlaku paspor 10 tahun mulai diberlakukan per 29 September 2022.

"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," demikian bunyi pasal 2A ayat 1 Permenkumham 18/2022, seperti dikutip Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Sabtu 1 Oktober 2022.

Dalam Permenkumham tersebut, paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

Baca Juga: Inilah Penampakan Putri Candrawathi Berbaju Tahanan Warna Oranye, Resmi Ditahan di Mabes Polri

"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 2A ayat 4.

Adapun syarat untuk mendapatkan paspor adalah:

1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku.
2. Kartu keluarga.
3. Akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Baca Juga: SEJARAH BARU! SHELL bLU cRU Yamaha Enduro Challenge, Simak Jadwal Pelaksanaannya

Demikian informasi terkait masa berlaku paspor yang sebelumnya hanya selama 5 tahun, saat ini diperpanjang menjadi 10 tahun, serta syarat untuk mendapatkan paspor.***

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com

Tags

Terkini

Terpopuler