Mantan Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara

25 Januari 2023, 07:36 WIB
Terjerat Kasus ACT, Terdakwa Ahyudin Sampaikan Permohonan Maaf, Kepada Siapa? /PMJ News

PORTAL PEKALONGAN - Terdakwa Ahyudin yang merupakan mantan pendiri dan President ACT divonis 3,5 tahun penjara.

Sementara terdakwa lainnya, yakni Hariyana Hermain selaku mantan Vice President Operational ACT dan Ibnu Khajar yang juga mantan Presiden ACT, keduanya divonis hakim 3 tahun penjara.

Sidang tersebut digelar pada Selasa, 24 Januari 2023 kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hakim Ketua Hariyadi mengatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan dana bantuan sosial untuk para dan keluarga korban pesawat Lion Air JT 610.

Baik Ahyudin, Hariyana Hemain maupun Ibnu Khajar terbukti melakukan penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp 117 miliar dari dana yang diterima sebesar Rp 138.546.388.500.

Ahyudin belum mengambil sikap pasti terkait vonis 3,5 tahun penjara yang diberikan hakim atas kasus penggelapan dana bantuan untuk para korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.

"Terhadap putusan ini, saudara bisa menerima putusan?” tanya Ketua Majelis Hakim Hariyadi ke Ahyudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023.

“Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia,” jawab Ahyudin, dikutip dari Pikiran Rakyat.

Irfan Junaedi selaku penasihat hukum Ahyudin juga tidak mengambil sikap pasti dan menyatakan masih pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang menahan diri.

“Izin Yang Mulia, kami penasihat hukum terdakwa pikir-pikir,” kata Irfan.

“Kami ambil sikap pikir-pikir,” ucap JPU.

Meski begitu hakim anggota Hendra Yuristiawan mengatakan hal yang meringankan Ahyudin dalam kasus ini adalah terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya.

“Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya,” ucap Hakim Hendra.

Selain itu, ditambahkannya, terdakwa Ahyudin juga mempunyai tanggungan keluarga serta terdakwa yang belum pernah dihukum.

Ahyudin sebelumnya telah meminta hakim untuk membebaskannya dengan alasan tanggung jawab menjadi tulang punggung keluarga, terutama untuk ke-14 anaknya.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Ahyuddin, Irfan Junaedi dalam pembacaan pleidoi di sidang hari Selasa, 3 Januari 2023.

“Terdakwa adalah tulang punggung puluhan keluarganya, memiliki 14 anak yang masih kecil-kecil semua,” kata dia.

“Yang masih membutuhkan kasih sayang seorang bapak dan juga biaya pendidikan serta kesehatan yang harus disiapkan oleh terdakwa," ujarnya lagi, di hadapan majelis hakim.

Selanjutnya, Irfan memohon agar kliennya dinyatakan tak bersalah sebagaimana dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).***

 

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran Rakyat dengan judul Petinggi ACT Hariyana Hermain dan Ibnu Khajar Divonis 3 Tahun Penjara, Ahyudin 3,5 Tahun

Editor: Alvin Arifin

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler