BPJPH Sediakan Kuota 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis, Simak Begini Cara Daftarnya

10 Februari 2024, 15:04 WIB
BPJPH Sediakan Kuota 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis, Simak Begini Cara Daftarnya /https://bpjph.halal.go.id/

PORTALPEKALONGAN.COM - Kementerian Agama kembali membuka program sertifikasi halal gratis atau yang biasa disebut dengan Sehati. Pada tahun ini, tersedia kuota 1 juta sertifikasi halal gratis yang bisa dimanfaatkan oleh para pelaku UMK.

Sebagaimana dilansir dari website resmi Kemenag, pengumuman tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham.

"Kemarin, saat Rakernas di Semarang, saat harus 'sorogan' program, saya sudah menyampaikan kepada Gus Men (Menag Yaqut Cholil Qoumas - red), bahwa BPJPH akan kembali membuka Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati untuk satu juta kuota bagi pelaku UMK,"  kata Aqil.

Baca Juga: KUA Goes To Campus, Dengarlah 4 Pesan Penting Kemenag untuk Remaja Indonesia

Berhubung kuota yang tersedia ada 1 juta, para pelaku UMK sebaiknya segera untuk mendaftarkan produknya. Aqil mengatakan bahwa anggaran untuk sertifikasi halal ini ditanggung sebesar 62 persen  dari total anggaran BPJPH tahun 2024.

Selain itu juga ditopang dengan anggaran fasilitas sertifikasi halal yang berasal dari berbagai Kementerian ataupun Lembaga serta stakeholder yang terkait.

Anggaran fasilitasi sertifikasi halal ini berasal dari pemerintah daerah yang tercantum dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2023. Perlu diketahui bahwa, para pelaku UMK tidak perlu repot-repot karena pendaftarannya bisa dilakukan secara online.

Baca Juga: Kesempatan Baik buat UKM, Kemenag Kembali Buka Satu Juta Sertifikasi Halal Gratis

Pelaku UMK juga harus tahu, bahwa produk yang beredar di wilayah  Indonesia, wajib bersertifikat halal.

Kewajiban bersertifikat halal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Adapun produk yang harus bersertifikasi halal sesuai dengan regulasi JPH yakni ada tiga golongan.

Baca Juga: KPU Larang Masyarakat Rekam Video-Foto saat Nyoblos di Bilik Suara, Simak Alasannya

Pertama adalah produk makanan dan minuman, selanjutnya produk bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Dan yang terakhir merupakan produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Pada 17 Oktober 2024 nanti, ketiga produk tersebut sudah harus bersertifikat halal.

Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis

Untuk melakukan pendaftaran, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini.

  • Download aplikasi PUSAKA SuperApps melalui Play Store ataupun App Store di HP
  • Baca petunjuk pendaftaran sertifikasi halal yang ada di aplikasi
  • Pilih menu pendaftaran sertifikasi halal dan isi semua persyaratan yang diperlukan

Alur Sertifikasi Halal Gratis

Pelaku usaha

Membuat akun melalui ptsp.halal.go.id

Persiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih pendamping PPH

Lengkapi data permohonan sertifikasi halal bersama pendamping PPH

Mengajukan permohonan sertifikais halal dengan pernyataan pelak usaha melalui SIHALAL

PENDAMPING PROSES PRODUK HALAL (PPH)

Pendamping PPH melakukan verifikasi dan validasi atas pertanyaan pelaku usaha.

BPJPH

BPJPH melakukan verifikasi dan validasi secara sistem terhadap laporan hasil

Menerbitkan STTO (Surat Tanda Terima Dokumen)

KOMITE FATWA PRODUK HALAL

Menerima laporan hasil pendampingan proses produk halal yang telah terverifikasi secara sistem oleh BPJPH dan melakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk

BPJPH

Menerima ketetapan kehalalan produk

Menerbitkan sertifikasi halal

PELAKU USAHA

Mengunduh sertifikat hatal metalul SIHALAL

Mengunduh label halal nasional untuk dicantumkan pada produk

Itulah informasi mengenai cara mendaftar sertifikasi halal gratis yang diberikan oleh BPJPH.***

Editor: Ali A

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler