Penjual Online dan Pelaku Usaha Mikro Kecil Harus Tahu Jenis Frozen Food yang Tak Wajib Miliki Izin Edar

- 1 November 2021, 09:59 WIB
Penjual online dan pelaku usaha mikro kecil harus tahu jenis frozen food yang tak wajib miliki izin edar.
Penjual online dan pelaku usaha mikro kecil harus tahu jenis frozen food yang tak wajib miliki izin edar. /Pixabay/Elastic Compute Farm

PORTAL PEKALONGAN - Penjual online dan pelaku usaha mikro kecil tahukah Anda? Tidak semua produk olahan makanan beku alias frozen food memerlukan izin edar, lho.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan tidak semua produk olahan makanan beku alias frozen food memerlukan izin edar.

Ada beberapa kriteria yang membebaskan produk olahan makanan beku alias frozen food wajib memiliki izin edar.

Baca Juga: Sinopsis Gopi Drama India ANTV Episode 229 Hari ini: Gopi Berhasil Menyelamatkan Anak-Anak dari Bahaya

Beberapa waktu lalu sempat beredar informasi di media sosial mengenai beberapa penjual frozen food atau olahan makanan beku yang terkena denda karena tidak memiliki izin edar dari BPOM.

Oleh karenanya, BPOM mengungkapkan dan memberi penjelasan untuk menjawab informasi yang beredar di media sosial mengenai izin edar produk olahan makanan beku alias frozen food.

Berikut kriteria-kriteria frozen food atau produk olahan makanan beku yang tidak wajib memiliki izin edar dikutip Portal Pekalongan dari laman resmi pom.go.id.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans 7 Senin 1 November 2021, Ada Warkop, Makan Receh, hingga Lapor Pak!

Daftar Frozen Food yang Tidak Wajib Punya Izin Edar:

1. Masa simpan kurang dari tujuh hari

Produk mempunyai masa simpan sementara pada suhu beku selama pendistribusian dengan masa simpan kurang dari tujuh hari dan diproduksi berdasarkan pesanan.

Hal ini perlu dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label produk.

2. Sebagai bahan baku

Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.

Baca Juga: Untuk Menjawab Tantangan Kebutuhan Ekonomi Syariah, Basyarnas MUI Jateng Perlu Ditata Ulang

3. Dikemas dan dijual langsung

Ketiga, dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen.

4. Makanan siap saji

Pangan olahan siap saji atau yang disebut juga pangan siap saji, adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha seperti jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling (food truck), dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis.

Pangan siap saji dimaksud dapat dibekukan terlebih dahulu sebelum disajikan.

Baca Juga: Jadwal Acara MNC TV Senin 1 November 2021, Ada Upin dan Ipin, Kun Anta, hingga Ngantri KDI 2021

Sesuai Peraturan Badan POM No. 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring, maka pangan siap saji yang dimaksud pada poin 4 tidak wajib memiliki NIE, baik untuk penjualan secara daring/online maupun penjualan biasa yang dilakukan secara langsung.

Berdasarkan penjelasan dari BPOM, frozen food atau olahan makanan beku merupakan pangan olahan yang diproduksi dengan menggunakan proses pembekuan dan dipertahankan tetap beku pada suhu -18°C sepanjang rantai distribusi dan penyimpanannya.

Baca Juga: Terus Memanas, Siapakah E-Commerce Terbaik Indonesia di 2021?

Sedangkan pangan olahan beku alias frozen food dan pangan olahan siap saji yang disimpan beku dengan masa simpan tujuh hari atau lebih dan diproduksi secara masal wajib memiliki izin edar dari BPOM, bukan dari pemerintah daerah kabupaten/kota.***

Editor: Ali A

Sumber: Pom.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah