CEGAH KECELAKAAN! KNKT Minta Menparekraf Sediakan Tempat Istirahat yang Memadai bagi Pengemudi Bus Pariwisata

- 16 November 2021, 07:40 WIB
Ruang istirahat pengemudi yang memadai di Taman Impian Jaya Ancol Jakarta.
Ruang istirahat pengemudi yang memadai di Taman Impian Jaya Ancol Jakarta. /Dok MTI Pusat

 


PORTAL PEKALONGAN - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah mengirimkan surat kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno terkait permohonan dukungan penyediaan tempat istirahat yang memadai bagi pengemudi bus pariwisata di tempat-tempat wisata.

Surat tertanggal 11 Novembr 2021 yang ditandatangani Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono itu mengungkapkan hasil investigasi KNKT terkait beberapa insiden kecelakaan lalu lintas jalan yang melibatkan bus pariwisata, diidentifikasi faktor penyebab kecelakaan dipicu oleh kelelahan pengemudi yang menyebabkan terjadinya penurunan kewaspadaan akibat mikrosleep.

Sebelumnya, KNKT juga telah mengirimkan surat kepada Menteri Pariwisata tertanggal 15 Juni 2017, namun belum ada tanggapan dan tindak lanjutnya hingga sekarang.

Baca Juga: Hasil Drawing Babak 10 Besar Liga 3 Jawa Tengah: Dua Tim Pekalongan Saling Bertemu

Sementara itu, hasil penelusuran lebih lanjut oleh KNKT menemukan bahwa tempat destinasi wisata maupun hotel belum menyediakan tempat istirahat yang memadai bagi pengemudi kendaraan pariwisata sebagaimana imbauan KNKT.

Seperti diketahui belakangan ini telah terjadi beberapa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus umum, seperti kecelakan bus Rosalisa Indah di Purbalingga, bus Tiban Inten di Tol Cipali, bus Sang Engon di Tol Jatingaleh, dan mobil Isuzu Elf di Tol Cipali.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mendukung upaya KNKT meminta dukungan kepada Menteri Pariwisata untuk menyediakan tempat istirahat yang memadai bagi pengemudi. Bahkan bukan hanya bagi pengemudi bus pariwisata di tempat-tempat wisata, tetapi juga perlu disediakan di setiap tempat istirahat dan pelayanan (TIP) atau rest area di sepanjang jalan tol.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Selasa 16 November 2021, Ada Cinta Amara, Dari Jendela SMP, hingga Suci Dalam Cinta

"Ketersediaan tempat istirahat yang nyaman merupakan cara untuk mengantisipasi kelelahan pengemudi angkutan umum baik yang mengangkut penumpang maupun barang," ujar Djoko Setijowarno melalui siaran pers yang diterima Portalpekalongan.com, Selasa 16 Oktober 2021.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x